TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menghormati proses hukum terkait dengan kasus yang menjerat Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang oleh Kejaksaan Agung RI. Ahmad Bambang diperiksa Kejaksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di PT Pertamina Transkontinental.
Baca : Ini Alasan Mantan Kapolri Badrodin Bergabung dengan Grab
Juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, berharap semua pihak berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. “Yang pasti, kami seluruh manajemen Pertamina akan tetap berfokus pada upaya mencapai target yang telah diamanatkan oleh pemegang saham,” ujarnya, Senin 30 Januari 2017.
Ahmad Bambang tak merespons permintaan konfirmasi Tempo. Panggilan telepon maupun pesan pendek yang dikirim tidak dijawab.
Baca : Produksi Minyak Terancam Turun pada 2019
Sesuai dengan surat panggilan Kejaksaan Agung Nomor B-162/f.2/fd.1/01/2017 Tanggal 24 Januari 2017, Ahmad Bambang semestinya diperiksa penyelidik kejaksaan pukul 09.00 WIB, Senin, 30 Januari 2017. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemeriksaan rencananya dilakukan di lantai 3 Gedung Bundar Kejaksaan.
Ahmad Bambang dimintai keterangan soal pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) Transko Celebes dan AHTS Transko Andalas senilai US$ 28,4 juta pada 2012-2014. AHTS adalah kapal untuk mendukung kegiatan minyak dan gas bumi lepas pantai. Pengadaan kapal dilakukan saat Ahmad Bambang duduk sebagai Direktur Utama Pertamina Transkontinental.
Baca : Begini Cara GO-JEK Manfaatkan Ceruk Cuan Belanja Online
Sebelumnya, Kejaksaan sudah melayangkan surat pemeriksaan kepada Ahmad Bambang pada 7 Desember 2016 melalui surat nomor R/786/f.2/fd.1/11/2016 tertanggal 28 November 2016 dan pada 23 Januari 2017 berdasarkan surat panggilan nomor B-28/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 5 Januari 2017.
Sumber Tempo di perusahaan minyak negara itu mengungkapkan, penyelidik kejaksaan sedang menelisik dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal Transko Celebes dan Transko Andalas. “Peran Ahmad Bambang adalah menghapuskan denda keterlambatan penyerahan kapal US$ 5.000 per hari,” ujarnya kemarin.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, penyerahan Transko Andalas terlambat 77 hari menjadi 10 Agustus 2012, dari seharusnya 25 Mei 2012. Sedangkan Transko Celebes terlambat 105 hari menjadi tanggal 8 Oktober 2012 dari seharusnya 25 Juni 2012. Total denda keterlambatan kedua kapal sebesar US$ 910 ribu.
Sumber itu mengungkapkan, kasus pengadaan kapal Transko Andalas dan Transko Celebes tak hanya melibatkan Ahmad Bambang. “Direksi sebelumnya juga terlibat,” kata dia. “Keterlibatannya dengan memberikan uang muka tambahan sebesar US$ 3,5 juta tanpa refund guarantee.”
Hingga pukul 17.00 WIB, Senin, 30 Januari 2017, Ahmad Bambang tidak tampak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Juru bicara Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, dan jaksa agung muda pidana khusus Arminsyah belum bisa dimintai konfirmasi. Panggilan telepon dan pesan yang dikirim tidak dijawab.
DENIS | ARKHELAUS WISNU | REZKI A | ALI NUR YASIN