Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Jadi IUPK, Freeport Divestasi 51 Persen Saham Tahun Ini  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, bisa melakukan divestasi atau pelepasan 51 persen saham kepada pemerintah tahun ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono menyatakan pelepasan itu jika Freeport benar-benar berubah dari pemegang kontrak karya (KK) menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Kalau jadi pemegang IUPK, ya tahun ini. Kalau tidak jadi IUPK, ya tidak (divestasi)," ucap Gatot dalam diskusi perihal Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 serta dua peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen Energi Nomor 6 Tahun 2017, di Kuningan, Jakarta, 21 Januari 2017.

PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut merupakan jawaban pemerintah atas problem hilirisasi dan divestasi usaha pertambangan di Indonesia.

Baca: Divestasi Freeport Terganjal Perbedaan Nilai Saham

Terkait dengan hilirisasi, misalnya, PP yang biasa disebut sebagai PP Minerba ini menegaskan kembali aturan bahwa perusahaan pertambangan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh mengekspor konsentrat. Apabila tetap ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat, perusahaan harus mengubah KK yang dipegang menjadi IUPK.

Sementara itu, terkait dengan divestasi, PP itu menyatakan pemegang IUPK wajib melakukan divestasi secara bertahap sejak tahun kelima produksi. Hasil akhirnya, Indonesia memiliki 51 persen sahamnya pada tahun kesepuluh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan terkait dengan divestasi tersebut akan langsung mengikat Freeport apabila perusahaan itu benar akan menjadi pemegang IUPK. Divestasi harus dilakukan tahun ini karena perusahaan tersebut terhitung sudah melakukan kegiatannya di Indonesia sejak 1967 atau dengan kata lain telah melewati batas sepuluh tahun.

Baca: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Ruang Negosiasi Untuk Freeport

Bambang berujar, Freeport telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kementerian Energi bahwa pihaknya memiliki komitmen menjadi pemegang IUPK agar masih bisa mengekspor konsentrat mengingat smelternya tak kunjung beres. Perubahan status Freeport menjadi IUPK direncanakan akan rampung dalam 14 hari selama perusahaan itu tidak mencoba melakukan negosiasi perihal persyaratan. “Sudah ada aturannya (PP dan permen). Apa yang jelas, tidak ada negosiasi. Closed ya," tuturnya.

Sebelumnya, Freeport telah menyatakan siap mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Namun perusahaan itu meminta syarat seperti stabilitas dan kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu bisa berbentuk jangan ada lagi aturan-aturan fiskal dan perpajakan baru di kemudian hari yang membuat Freeport terbebani.

ISTMAN M.P.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

9 jam lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

4 hari lalu

Para peserta UTBK SNBT usai mengikuti ujian di Universitas Pembangunan Nasional
Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.


Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.


LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

7 hari lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

9 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

11 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

21 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

28 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?