TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, bisa melakukan divestasi atau pelepasan 51 persen saham kepada pemerintah tahun ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono menyatakan pelepasan itu jika Freeport benar-benar berubah dari pemegang kontrak karya (KK) menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Kalau jadi pemegang IUPK, ya tahun ini. Kalau tidak jadi IUPK, ya tidak (divestasi)," ucap Gatot dalam diskusi perihal Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 serta dua peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen Energi Nomor 6 Tahun 2017, di Kuningan, Jakarta, 21 Januari 2017.
PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut merupakan jawaban pemerintah atas problem hilirisasi dan divestasi usaha pertambangan di Indonesia.
Baca: Divestasi Freeport Terganjal Perbedaan Nilai Saham
Terkait dengan hilirisasi, misalnya, PP yang biasa disebut sebagai PP Minerba ini menegaskan kembali aturan bahwa perusahaan pertambangan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh mengekspor konsentrat. Apabila tetap ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat, perusahaan harus mengubah KK yang dipegang menjadi IUPK.
Baca Juga:
Sementara itu, terkait dengan divestasi, PP itu menyatakan pemegang IUPK wajib melakukan divestasi secara bertahap sejak tahun kelima produksi. Hasil akhirnya, Indonesia memiliki 51 persen sahamnya pada tahun kesepuluh.
Aturan terkait dengan divestasi tersebut akan langsung mengikat Freeport apabila perusahaan itu benar akan menjadi pemegang IUPK. Divestasi harus dilakukan tahun ini karena perusahaan tersebut terhitung sudah melakukan kegiatannya di Indonesia sejak 1967 atau dengan kata lain telah melewati batas sepuluh tahun.
Baca: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Ruang Negosiasi Untuk Freeport
Bambang berujar, Freeport telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kementerian Energi bahwa pihaknya memiliki komitmen menjadi pemegang IUPK agar masih bisa mengekspor konsentrat mengingat smelternya tak kunjung beres. Perubahan status Freeport menjadi IUPK direncanakan akan rampung dalam 14 hari selama perusahaan itu tidak mencoba melakukan negosiasi perihal persyaratan. “Sudah ada aturannya (PP dan permen). Apa yang jelas, tidak ada negosiasi. Closed ya," tuturnya.
Sebelumnya, Freeport telah menyatakan siap mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Namun perusahaan itu meminta syarat seperti stabilitas dan kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu bisa berbentuk jangan ada lagi aturan-aturan fiskal dan perpajakan baru di kemudian hari yang membuat Freeport terbebani.
ISTMAN M.P.