Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Ruang Negosiasi Untuk Freeport

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Suasana di area tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015.  Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana di area tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, menegaskan pemerintah tidak akan memenuhi syarat-syarat yang diminta PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, berkaitan dengan pergantian izin dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Segala upaya yang akan dilakukan Freeport, tidak akan dijawab pemerintah selain soal pengurusan perubahan KK menjadi IUPK.

"Begini, mereka memang mengusulkan beberapa hal. Sudah saya bilang, PP (Peraturan Pemerintah) Minerba sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Permen (Peraturan Menteri) sudah ditandatangani menteri, itu semua clear. Mau begini atau begitu, pokoknya ikuti saja aturan PP dan Permen itu," ujar Arcandra dalam diskusi perihal PP No.1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di Kuningan, Jakarta, 21 Januari 2017.

PP tersebut merupakan perubahan keempat atas PP No.23.2010 serta dua peraturan turunannya yaitu Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017.

Baca : Arcandra : Banyak Orang Cari Celah PP Minerba

Untuk diketahui, PP No.1/ 2017 atau biasa disingkat menjadi PP Minerba merupakan jawaban pemerintah atas problem hilirisasi dan divestasi usaha pertambangan di Indonesia. Terkait hilirisasi, misalnya, PP ini menegaskan kembali aturan bahwa perusahaan pertambangan pemegang KK di Indonesia harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh melakukan ekspor konsentrat. Apabila tetap ingin mendapat izin ekspor konsentrat, maka harus mengubah KK yang dipegang menjadi IUPK.

Peraturan baru itu salah satunya menyasar ke Freeport yang hingga saat ini belum menyelesaikan smelternya meski sudah diberi tengat waktu hingga 2014 lalu. Merespons beleid baru tersebut, Freeport menyatakan bersedia mengubah KK mereka menjadi IUPK dengan syarat stabilitas dan kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu bisa berbentuk jangan ada lagi aturan-aturan fiskal dan perpajakan baru di kemudian hari yang membuat Freeport terbebani.

Kabar terakhir, Freeport telah mengajukan permohonan perubahan KK menjadi IUPK berdasarkan syarat-syarat tersebut. Bahkan, ada kabar bahwa mereka mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk menegaskan kembali syarat mereka dan komitmen untuk berubah dari KK ke IUPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : Cost Recovery, Arcandra: Butuh 16 Tahun untuk Produk Minyak

Arcandra membenarkan bahwa memang ada surat dari Freeport kepada Kementerian ESDM. Namun, ia memandang surat itu bukan sebagai letter of commitment seperti kabar yang beredar. Ia berkata bahwa surat itu hanyalah surat pemberitahuan.

Ditanyai apakah pemerintah akan membalas surat itu, Arcandra tidak memberikan jawaban konkrit. Ia hanya mengatakan bahwa apa yang perlu dijawab adalah mereka mengajukan perubahan dari KK ke IUPK atau tidak. "Apakah mereka wajib mengubah diri menjadi IUPK? Tidak. Kalau mereka tidak ekspor konsentratnya, maka mereka tetap dengan KK," ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Ia mengatakan bahwa aturan yang berlaku sekarang sudah jelas sehingga tidak ada ruang bagi perusahaan tambang untuk bernegosiasi, tak terkecuali Freeport. "Freeport memberikan surat kepada pemerintah. Isinya tidak bisa saya sampaikan. Tapi, sudah ada aturannya. Apa yang jelas, tidak ada negosiasi. Closed yah," ujarnya tegas.

ISTMANMP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

1 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

11 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

18 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

19 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

19 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

20 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

21 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

21 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

21 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

21 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.