TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan John Hutagaol mengatakan sebagian besar peserta program amnesti pajak atau tax amnesty baru menyampaikan surat pernyataan harta pada pekan terakhir periode I dan periode II. Hal itu serupa dengan perilaku wajib pajak saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
"Menjelang detik-detik proklamasi, baru kita merepotkan pegawai pajak. Mereka pun harus extra effort. Ini yang harus dibenahi ke depan. Periode III, jangan numplek pada 31 Maret karena berbarengan dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan," kata John di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Senin, 9 Januari 2017.
John optimistis, periode III program tax amnesty masih menarik untuk diikuti masyarakat. "Kenapa? Setelah tax amnesty berakhir, kita memasuki dunia yang terang benderang pada September 2018. Jangan sampai, ada pengulangan seperti saat sunset policy. Setelah berakhir, ada penyesalan, kenapa kemarin tidak ikut," ujarnya.
Saat ini, program amnesti pajak atau tax amnesty sudah memasuki periode III yang berakhir pada Maret mendatang. Hingga kini, jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp 4.298 triliun. Deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.143 triliun, deklarasi luar negeri mencapai Rp 1.013 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 141 triliun.
Menurut John, dengan repatriasi yang masuk ke dalam negeri sebesar Rp 141 triliun melalui program tax amnesty tersebut, pemerintah mendapatkan dana gratis untuk memperdalam likuiditas perekonomian. "Pertumbuhan ekonomi kita bisa di atas 5 persen, salah satunya karena keberhasilan tax amnesty," tuturnya.
John menambahkan, pada periode II program tax amnesty yang berakhir pada Desember kemarin, mayoritas peserta tax amnesty berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "UMKM punya nilai strategis. Ini menunjukkan bahwa tax amnesty bukan untuk golongan orang-orang tertentu. Ini wujud nyata, program ini pro rakyat kecil," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI