TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada masa angkutan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan para stakeholder lain memberlakukan pengendalian dan pembatasan angkutan barang selama libur panjang natal dan tahun baru.
Direktur Jenderal Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan pelaksanaan pembatasan hanya berlaku pada waktu tertentu dan di ruas jalan tertentu.
"Dimulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," ucap Pudji di kantornya, Senin, 5 Desember 2016.
Ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang adalah:
1. Merak-Kembangan, Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2)
2. Kembangan, Jakarta-JORR W2-Cikunir
3. Cawang, Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi)
4. Cawang, Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur)
5. Cawang, Jakarta-Bogor-Ciawi
Kecuali bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), Pudji menuturkan pembatasan pengoperasian berlaku bagi kendaraan pengangkut dengan sumbu lebih dari dua.
Namun, tutur Pudji, kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember 2016 tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.
"Evaluasi waktu pemberlakuan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Republik Indonesia," kata Pudji.
ALI HIDAYAT