TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau para wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) untuk segera mendaftarkan diri. Menurut dia, periode II tax amnesty ini cukup menantang karena berakhir pada 31 Desember yang jatuh pada Sabtu serta terjepit Natal dan Tahun Baru.
"Kita juga tidak memiliki kelonggaran seperti pada September, di mana tidak ada hari libur besar. Tanggal 31 biasanya bank-bank akan tutup buku, kami juga akan tutup buku. Kalau wajib pajak ikut tax amnesty pada detik terakhir, itu akan sangat sulit bagi kami," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi amnesti pajak kepada para bankir di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Saat ini, menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan sudah berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kemungkinan ditambahkannya jam kantor perbankan untuk melayani peserta amnesti pajak pada detik terakhir. "Ini situasi akhir tahun yang sangat menantang," ujar mantan Direktur Bank Dunia tersebut.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, sebagian besar masyarakat juga sudah memiliki tiket liburan akhir tahun. Karena itu, sebelum mereka pergi untuk menikmati liburan akhir tahun, Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat segera mengikuti amnesti pajak. "Pasti jauh lebih murah dibandingkan dengan harga tiket liburan Anda," tuturnya.
Baca:
Sosialisasi Tax Amnesty, Sri Mulyani Singgung Gayus Tambunan
Google Bertemu Dirjen Pajak, Begini Komentar Sri Mulyani
Industri Kertas Hemat Rp13,23 Triliun Gunakan Biomassa Sawit
Sri Mulyani mengatakan jumlah tebusan dari amnesti pajak hingga saat ini masih sangat kecil. Jumlah peserta amnesti pajak pun baru mencapai sekitar 400 ribu dari 32 juta wajib pajak yang terdaftar.
"Itu kecil banget. Makanya saya kagum, jangan-jangan mayoritas wajib pajak sudah baik sehingga tidak perlu tax amnesty. Tapi, kemudian, kenapa tax ratio kita cuma 11 persen?" ujarnya.
Untuk itu, Sri Mulyani kembali mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti amnesti pajak. Sri Mulyani juga meminta para bankir yang hadir dalam sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada karyawan dan kliennya bahwa amnesti pajak tidak hanya mengampuni wajib pajak, tapi juga Direktorat Jenderal Pajak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI