Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Migas Perkuat Perusahaan Pelat Merah

image-gnews
AP/Sue Ogrocki
AP/Sue Ogrocki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menginginkan agar revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001 bisa memperkuat posisi perusahaan pelat merah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Indonesia telah memiliki beberapa contoh penerapan sistem kelembagaan minyak dan gas bumi.

Pengelolaan dan pengawasan sektor migas di tangan Pertamina sebagai perusahaan pelat merah pernah dilakukan sebelum diambil alih Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2002 dan dikelola Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) pada 2012. Pastinya, dalam revisi UU Migas pastinya akan mengakomodasi poin yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Migas.

Adapun, peran perusahaan migas nasional (National Oil Company/NOC) harus mendapat dukungan. Bila dibandingkan dengan NOC di negara lain, lazimnya NOC memiliki kontribusi besar terhadap produksi nasional. Sebagai contoh, dia menyebut Saudi Aramco, NOC Arab Saudi yang produksinya berkontribusi di atas 95%, Petroleo Brasileiro S.A. (Petrobras), NOC Brazil dan Statoil, NOC Norwegia yang berkontribusi 80% serta Petroliam Nasional Berhad (Petronas), NOC Malaysia yang memiliki kontribusi sebesar 50% terhadap produksi nasional.

Sementara, saat ini, Pertamina hanya berkontribusi sekitar 24% dari total produksi. Bila semangat Pemerintah ingin menjaga kedaulatan energi, katanya, Pemerintah perlu memperkuat posisi NOC-nya melalui perubahan beleid tersebut. "Kalau bicara kedaulatan energi, adalah sebuah keharusan untuk memperkuat NOC," ujarnya dalam acara diskusi Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang Industri di Jakarta, Selasa (1 November 2016).

Menurutnya, pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah nantinya SKK Migas akan dibentuk menjadi badan usaha tersendiri atau menyatu dengan Pertamina. Beberapa langkah seperti menjadikan aset cadangan migas sebagai penjamin, katanya, tak bisa terlaksana bila pengelolaan sektor hulu migas masih berada di SKK Migas yang belum berbentuk badan usaha seperti saat ini. Dia menilai, penggunaan aset cadangan migas nasional bisa menambah kemampuan investasi perseroan namun tak bisa digunakan karena status hak pengelolaan bukan berada di Pertamina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masalah aset, aset bisa kami monetisasi sebagai penjamin. Sekarang aset dikelola SKK Migas. Sementara SKK Migas bukan lembaga bisnis unit," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto memperkirakan perseroan bisa meningkatkan kemampuan investasi hingga US$15 miliar melalui monetisasi cadangan merupakan potensi yang bisa dilakukan bila fungsi pengelolaan dan pengawasan sektor hulu migas berada di Pertamina.

Pasalnya, ke depan masih dibutuhkan investasi di beberapa sektor seperti kegiatan hulu membutuhkan US$70 miliar, pembangunan kilang minyak yang memerlukan dana sekitar US$40 miliar dan membangun infrastruktur lainnya masih perlu biaya US$15 miliar.

Ditambah, penambahan aset hulu untuk memperkuat pasokan guna memenuhi kebutuhan migas nasional. Hingga September, laba bersih tercatat US$2,8 miliar dengan sisa pinjaman sebesar US$140 juta dari total US$5 miliar. "Pemberian hak kustodian cadangan migas berpotensi menaikkan investasi sebesar US$10 miliar sampai US$15 miliar," katanya.

BISNIS.COM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

16 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

7 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

19 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

21 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

27 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

44 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

55 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

56 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..


Jerman Legalkan Ganja

24 Februari 2024

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial