TEMPO.CO, Surabaya – Program pengampunan pajak atau tax amnesty berdampak positif terhadap bank penampung dana repatriasi. Termasuk satu-satunya bank pembangunan daerah yang ditunjuk pemerintah, yaitu Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Pada bulan kedua pelaksanaannya, jumlah wajib pajak yang mendeklarasikan dan membayar uang tebusan di BJB meningkat.
“Memang nilainya belum banyak, masih uang tebusan saja. Belum ada dana repatriasi yang masuk,” kata Direktur Konsumer BJB Fermiyanti kepada Tempo seusai seminar nasional “Tax Amnesty, Sebuah Tantangan Sekaligus Peluang bagi BPD” di Hotel Shangri-La Surabaya, Sabtu, 3 September 2016.
Baca: BPD Seluruh Indonesia Bahas Amnesti Pajak
Fermiyanti mencontohkan, dalam kurun empat hari terakhir, transaksi pembayaran uang tebusan pajak meningkat 100 persen alias dua kali lipat. “Untuk tarif uang tebusan 2 persen hingga 30 September nanti, jumlahnya naik dari Rp 3,8 miliar menjadi Rp 7,9 miliar,” ujar dia.
Ia mengakui adanya calon wajib pajak yang berpotensi mengalihkan dananya dari luar negeri. Namun menurut dia, hal itu tak mudah. “Calon nasabah perorangan, tapi masih perlu pendekatan. Mungkin ingin kuat dan yakin dulu,” ucapnya.
Meski demikian, BJB menyatakan optimisme dan mengingatkan tujuan utama pihaknya sebagai bank penampung dana repatriasi. “Yang pertama ialah menyukseskan program pemerintah karena kami mendapat amanah sebagai bank gateway,” ujarnya.
Baca: Soekarwo Usulkan Dana Repatriasi Pajak Tak Hanya Ditampung BJB
Fermiyanti mengatakan pendekatan terhadap nasabah merupakan salah satu kunci penting. “Kalau ada yang masuk BJB ya syukur menambah DPK kami. Tapi yang penting kami mendukung program pemerintah supaya semua dana masuk ke Indonesia.”
ARTIKA RACHMI FARMITA