TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin lalu. Meski masa tugas Arcandra sudah berakhir, staf khususnya masih berkantor di Kementerian Energi.
Tak lama setelah dilantik menjadi menteri, Arcandra mengangkat tiga orang staf khusus di antaranya Yuni Rusdinar, mantan Vice President Government Relation PT Freeport Indonesia. Yuni juga pernah menjabat Wakil Deputi I Kantor Staf Presiden. Dua staf khusus lain adalah Jafee Suardin, pakar teknik kimia, serta Prahoro Nurtjahyo, kolega Arcandra saat mendirikan perusahaan konsultan minyak dan gas Petroneering LLC.
Yuni dan Jafee tampak hadir dalam acara pelantikan Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi, Ego Syahrial, Kamis sore, 18 Agustus 2016. Sedangkan Prahoro tidak terlihat di barisan pejabat Kementerian Energi.
Jafee mengatakan dia masih diminta bertugas di Kementerian Energi. Dia juga hadir dalam pertemuan yang dipimpin pelaksana tugas Menteri Energi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menginginkan percepatan beberapa proyek sektor energi yang selama ini terhambat.
Tapi Jafee enggan menjelaskan tugas apa yang saat ini dia emban. "Selama saya diminta bertugas, saya masih hadir di sini," ujar Jafee. Sementara itu, Yuni bergegas ke ruang kerjanya di lantai dua gedung Sekretariat Jenderal sesaat setelah seremoni pelantikan selesai.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara membolehkan menteri merekrut staf khusus di luar pegawai fungsional ataupun struktural di lembaganya. Dalam pasal 72 ayat 4 disebutkan: "Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan".
ROBBY IRFANY