TEMPO.CO, Jakarta - PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) memecat 14 pilotnya. Tak hanya itu, Lion Air juga melaporkan mereka ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Mereka diduga telah melakukan sabotase dan menyebabkan penundaan penerbangan (delay).
“Yang bersangkutan telah kami laporkan ke Bareskrim dan kini proses hukum sedang berlangsung,” ujar Kepala Bagian Hukum Lion Air Harris Artur saat konferensi pers di kantor Lion Air, Rabu, 3 Agustus 2016.
Menurut Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, pemecatan dan pelaporan ke kepolisian itu lantaran 14 pilot tersebut melanggar kontrak kerja. Pelanggaran itu antara lain terbang tak sesuai dengan jadwal, menghasut pilot-pilot lain, tak mematuhi pimpinan, dan mempublikasikan hal-hal terkait perusahaan yang bukan merupakan tugas pilot. Pelanggaran itu merupakan pelanggaran berat.
Selain itu, pilot-pilot tersebut diduga melakukan sabotase yang berujung delay Lion Air pada 10 Mei lalu. Ia membeberkan, 14 orang tersebut melakukan malpraktek dengan tidak mau menerbangkan pesawat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Edward menambahkan, pilot-pilot itu juga menipu dengan mengatasnamakan asosiasi pilot Lion Air. “Padahal tidak ada asosiasi pilot Lion Air,” katanya. Penggunaan nama tanpa izin merupakan pemalsuan dan penipuan.
Adapun kasus ini bermula saat pilot-pilot tersebut mogok kerja dan mengakibatkan penundaan penerbangan pada 10 Mei 2016. Mogok itu dilakukan karena uang transportasi untuk pilot yang seharusnya sudah diberikan sejak Kamis sebelumnya tak diberikan perusahaan.
BAGUS PRASETIYO