TEMPO.CO, Jakarta - Bank Jateng Syariah telah melakukan penyesuaian terhadap perubahan pendaftaran ibadah haji sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang berlaku di Jawa Tengah mulai bulan lalu.
"Bagaimana agar program pemberangkatan haji, walaupun ada perubahan, bisa diwujudkan," kata Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Syariah Bank Jateng Slamet Poniman di Semarang.
Baca Juga:
Sebelum aturan baru diberlakukan, calon jemaah harus beberapa kali bolak-balik antara Kementerian Agama dan bank penerima setoran haji.
Sejak aturan yang baru diberlakukan, calon jemaah hanya perlu satu kali datang ke bank lalu ke Kemenag.
Slamet mengakui sempat ada permasalahan di awal pemberlakuan aturan baru dan akan melakukan tinjauan agar dapat berjalan lancar.
Untuk memperkecil kemungkinan terjadi kesalahan saat mendaftar, ia mengatakan peran pegawai front office sangat besar untuk mengecek kebenaran data yang diberikan calon jemaah haji.
"Memperkecil human error," katanya.
Tahun ini, kuota haji reguler berjumlah 155.200 orang terdiri atas 154.049 jemaah haji dan 1.151 petugas haji daerah (PTHD). Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini mengalami penurunan, menjadi rata-rata Rp 34.641.304.
Jemaah diharapkan untuk mempersiapkan uang untuk setoran pelunasan BPIH dalam kurs rupiah. Ada pun waktu untuk pelunasan BPIH masih menunggu peraturan yang berikutnya.
ANTARA