Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Pijat Plus-plus, Go-Massage Ikat Kontrak Terapis

image-gnews
Perwakilan Terapis Go-Massage menampilkan tarian kreatifnya sebagai salah satu rangkaian Go-Massage Gathering, 17 Februari 2016. TEMPO/Larissa
Perwakilan Terapis Go-Massage menampilkan tarian kreatifnya sebagai salah satu rangkaian Go-Massage Gathering, 17 Februari 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Go-Massage Dayu Dara Permata mengakui,  layanan Go-Massage memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya, masih banyak asumsi negatif terhadap jasa layanan pijat di kalangan masyarakat. Sebut saja pijat 'plus-plus' yang mengarah pada praktek prostitusi. Untuk menepis asumsi tersebut, Go-Massage melakukan beberapa upaya.

"Setiap mitra Go-Massage telah menandatangani kontrak di atas materai. Kemitraan berjalan hingga salah satu mengakhiri kontrak tersebut," kata Dara dalam acara Go-Massage Gathering di Taman Mini Indonesia Indah, Rabu, 17 Februari 2016.

Dara menyebutkan, Go-Massage membagi dua jenis pelanggaran dalam perjanjian tersebut yaitu pelanggaran terhadap aturan perusahaan dan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Kalau terjadi pelanggaran aturan perusahaan, maka akan diberikan sanksi terminasi. Sementara untuk pelanggaran hukum, Dara melihatnya pada dua konsentrasi yakni tindakan asusila atau prostitusi.

Dara mengatakan apabila tawaran datang dari terapis namun konsumen menolak atau terganggu, maka akan diberi sanksi terminasi atau pemutusan hubungan mitra. Hak itu masuk dalam kategori tindakan asusila karena tidak ada uang yang bermain di sana. Begitu juga jika tawaran 'pijat plus-plus' yang datang dari konsumen, maka pihak Go-Massage memastikan konsumen tersebut akan berurusan dengan hukum.

Berbeda kasus jika kedua belah pihak menawarkan dan menerima tawaran 'pijat plus-plus' tersebut. Dara melihat hal tersebut sudah masuk ranah prostitusi dan bertentangan dengan hukum karena ada transaksi uang di dalamnya. "Kami menjunjung hukum dan undang-undang, sehingga jika ada perbuatan yang melanggar moral akan diberi sanksi tegas," tutur Dara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, Go-Massage melakukan upaya, yaitu mitigasi dan resolusi. Tindakan mitigasi dilakukan dengan cara mendeteksi orang yang berniat lain selain dipijat. Tindakan tersebut akan disaring dari aplikasi. "Segala kata-kata yang mengandung makna negatif akan diblok," kata dia.

Sementara itu, jika tiba-tiba konsumen melakukan tindakan asusila maka akan dilakukan tindakan langsung oleh satuan tugas  yang  dikoordinasikan oleh  Go-Massage. Dara memastikan hal-hal yang dapat membahayakan terapis akan ditindak. Satgas akan bereaksi jika ada panggilan darurat. Rencananya, aplikasi Go-Massage akan dilengkapi fitur SOS untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satpol PP Tutup Panti Pijat Plus-plus Flo Is di Kembangan Jakarta Barat

2 Juni 2023

Spanduk penutupan permanen tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 2 Juni 2023. ANTARA/Risky Syukur
Satpol PP Tutup Panti Pijat Plus-plus Flo Is di Kembangan Jakarta Barat

Satpol PP DKI menutup panti pijat plus-plus, Flo Is, yang berlokasi di Jakarta Barat. Penutupan itu dipicu laporan dugaan prostitusi.


Satpol PP Kabupaten Tangerang Tangkap 27 Terapis Pijat yang Diduga PSK

9 April 2023

ilustrasi pijat pada pria (pixabay.com)
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tangkap 27 Terapis Pijat yang Diduga PSK

Kepala Satpol PP Kab Tangerang Fachrul Rozi menyebut puluhan wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat itu diduga juga menjajakan diri


DKI Jakarta Larang Kelab Malam hingga Panti Pijat Buka selama Ramadan

22 Maret 2023

Petugas memfoto sejumlah peraturan yang tertempel di dinding bilik panti pijat saat melakukan razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia yang melibatkan Sudin Pariwisata, Puskesmas, BPOM, Satpol PP, TNI dan Polisi tersebut, juga untuk mendata sejumlah panti pijat yang ada. TEMPO/M Iqbal Ichsan
DKI Jakarta Larang Kelab Malam hingga Panti Pijat Buka selama Ramadan

DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.


MUI Tangsel Minta Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Panti Pijat Tutup Total Selama Ramadan

15 Maret 2023

Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa
MUI Tangsel Minta Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Panti Pijat Tutup Total Selama Ramadan

MUI Tangsel juga meminta tidak ada warga masyarakat yang menggelar sahur on the road, konser musik atau live musik selama Ramadan.


Bungkus Night Viral di Media Sosial, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

20 Juni 2022

Ilustrasi spa kaki atau rendaman kaki. Freepik.com/Rawpixel.com
Bungkus Night Viral di Media Sosial, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Polisi menyatakan ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait acara "Bungkus Night" dan telah menetapkan 5 tersangka.


Pemilik Panti Pijat di Sawangan Depok Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

13 Januari 2022

Ilustrasi Prostitusi. shutterstock.com
Pemilik Panti Pijat di Sawangan Depok Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di Sawangan, Depok. Namun tersangka tidak ditahan.


Warga Sawangan Depok Gerebek Panti Pijat yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

12 Januari 2022

Ilustrasi Prostitusi. shutterstock.com
Warga Sawangan Depok Gerebek Panti Pijat yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Warga Kelurahan Sawangan menyamar untuk membongkar praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat di Jalan Raya Mochtar, Depok.


Polda Banten Ungkap Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Ini Motif dan Modusnya

3 Desember 2021

Ilustrasi prostitusi/pelacuran. AXEL SCHMIDT/AFP/Getty Images
Polda Banten Ungkap Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Ini Motif dan Modusnya

Kasus prostitusi berkedok panti pijat diungkap oleh Polda Banten. Tiga pengelola panti pijat itu ditetapkan sebagai tersangka TPPO.


PPKM Level 2, Satpol PP Tangerang Selatan Amankan 16 Terapis Panti Pijat

22 November 2021

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
PPKM Level 2, Satpol PP Tangerang Selatan Amankan 16 Terapis Panti Pijat

Satpol PP menemukan tempat hiburan spa dan panti pijat yang melanggar PPKM Level 2 itu saat berpatroli di daerah Serpong, Tangsel.


PPKM Darurat, Salon dan Spa di Yogyakarta yang Nekat Buka Dipasang Garis Polisi

12 Juli 2021

Petugas PPKM Darurat menutup usaha salon dan spa di Yogyakarta. Dok. Polda DI Yogyakarta
PPKM Darurat, Salon dan Spa di Yogyakarta yang Nekat Buka Dipasang Garis Polisi

Petugas PPKM Darurat di Yogyakarta menutup dan menyegel delapan salon dan spa di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.