TEMPO.CO, Jakarta - Telkomsel bersama layanan Internet Telkom seperti IndiHome dan Wifi.id memblokir situs layanan streaming video dan film, Netflix, pada 27 Januari 2016. Direktur Penjualan Telkomsel Mas'ud Khamid menyatakan, aksi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap perusahaannya.
"Trafik Netflix di bawah setengah persen dari total payload. Jadi begitu kami block, dalam tanda kutip, pengaruhnya tidak signifikan," kata Mas'ud di Telkom Landmark Tower, Jakarta, Senin, 15 Februari 2016.
Mas'ud mengatakan pengaruhnya tidak signifikan bila dibandingkan dengan naiknya trafik situs lain seperti Youtube. Ia juga menyatakan pemblokiran itu hanya sementara. "Kalau regulasi oke, induk usaha kasih sinyal, akan kami buka lagi," katanya.
PT Telkom Tbk diketahui memblokade layanan Netflix karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Telkom mendorong pemerintah agar segera melakukan pembicaraan dengan para operator, agar terdapat kepastian layanan kepada masyarakat.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, belum lama ini menyatakan tengah membuat kebijakan yang akan mengatur Netflix dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya. Menteri Kominfo Rudiantara menyebut aturan itu akan rampung bulan depan.
Regulasi itu nantinya akan mewajibkan Netflix dan PSE lain untuk membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, atau bekerja sama dengan operator penyedia jaringan. Sebab, dengan BUT, kata Rudiantara, akan memenuhi unsur legalitas, hak atau kewajiban secara hukum, regulasi fiskal, juga kepastian perlindungan konsumen.
FRISKI RIANA