TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memperpanjang jabatan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Meski belum ada pejabat definitif, hal ini diyakini tidak akan mengganggu pelayanan dan kegiatan operasional, baik di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Operasional tidak akan terganggu karena ini tidak krusial. Meskipun menjadi pelaksana tugas, pelayanan dan kegiatan operasional tetap aman," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Rabu, 30 Desember 2015.
Hariyadi yang juga Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini menambahkan, semua aktivitas badan akan berjalan seperti biasanya kendati para direksi berstatus pelaksana tugas.
Dia juga menepis kekhawatiran banyak kalangan terkait dengan adanya penurunan kualitas pelayanan oleh BPJS. Menurut Hariyadi, status Plt tidak mengurangi komitmen jajaran direksi dan dewan pengawas untuk menjalankan tugasnya.
"Ini sistem sudah jalan, dan seluruh yang menjabat dijadikan Plt. Artinya, tidak ada yang baru dan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan," ujarnya.