TEMPO.CO, Nusa Dua - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan telah mengalokasikan dana US$ 1 miliar (Rp 13,5 triliun) untuk menata keselamatan angkutan, termasuk penerbangan. Porsi dana yang cukup besar ini masuk dalam anggaran tahun 2016 sebagai bukti komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan penerbangan.
"Saat diangkat sebagai menteri, saya melihat safety dari maskapai penerbangan cukup rendah. Karena itu, sekarang tidak ada lagi kompromi untuk masalah safety," ujar Jonan saat membuka konferensi Asosiasi Maskapai Penerbangan Asia-Pasifik (AAPA) di Nusa Dua, Bali, Jumat, 13 November 2015.
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai rencana alokasi dana tersebut, Jonan enggan menjelaskan. "Panjang dan sangat teknis," dia berdalih. Yang jelas, kata Jonan, rencana pembenahan aspek keselamatan transportasi sudah menjadi fokus utama lembaganya. Jonan juga mengatakan sudah memberikan sanksi kepada beberapa maskapai yang melanggar aspek keselamatan. "Izin mereka dibekukan setelah mengalami masalah serius," katanya.
Berkaitan dengan standar keselamatan penerbangan, pada Juli 2015, Kementerian Perhubungan mengawasi 13 maskapai yang diketahui mengalami kekurangan modal, dari Rp 1 miliar sampai triliunan rupiah. Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail menduga ada di antara maskapai tersebut yang mengurangi biaya perawatan pesawat setelah ekuitasnya negatif.
Karena itu, kata Muzaffar, Kementerian Perhubungan tak segan membekukan izin usaha penerbangan jika maskapai yang bermasalah tidak menambah modalnya, paling lambat 31 Juli 2015. "Jika tak terpenuhi, untuk sementara mereka akan dilarang beroperasi," tuturnya kepada Tempo. Maskapai-maskapai itu wajib menyerahkan laporan dan audit akuntan publik ke Menteri Perhubungan.
Baca Juga:
Dari semua maskapai yang mengalami kekurangan modal, ada dua operator penerbangan niaga berjadwal yang cukup besar, yakni Indonesia AirAsia dan Batik Air. Sisanya adalah maskapai penerbangan kargo (Cardig Air, Asialink Cargo Airline, dan Tri-MG Intra Asia Airlines), operator rute daerah (Nusantara Buana Air dan Johnlin Air Transport), maskapai penerbangan carter (Transwisata Prima Aviation, EastIndo Services, Air Pasifik Utama, dan Manunggal Air Service), serta dua maskapai tak berjadwal (Survei Udara Penas dan Ersa Eastern Aviation).
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M. Juraid mengatakan kasus ini diketahui setelah Kementerian Perhubungan meminta laporan keuangan setiap perusahaan. Pemerintah menganggap maskapai yang kekurangan modal akan sulit memenuhi standar keselamatan. Karena itu, kata Hadi, maskapai-maskapai tersebut diberi tenggat 30 hari untuk menambah modal.
FERY F. | KHAIRUL ANAM