TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia Alpino Kianjaya mengimbau kepada seluruh anggota bursa agar menerapkan prinsip KYC (Know Your Customer) dengan benar.
"Kami mengharapkan transaksi yang wajar, broker manapun yang melanggar akan kami berikan sanksi," katanya saat ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 3 November 2015.
Alpino menuturkan pihaknya akan terus mengawasi anggota bursa. Terlebih jika ada indiksasi terlibat transaksi yang tidak wajar. "Yang trading saham tersebut siapa saja, ada tidak yang manipulasi pasar, kita akan investigasi itu."
Menurut Alpino, transaksi yang tidak wajar misalnya adalah transaksi jual beli yang hanya melibatkan anggota bursa yang seputar itu saja. Jika ada anggota bursa yang terindikasi maka emiten tersebut harus melakukan klarifikasi kepada pihak bursa. "Misal ada broker yang nasabahnya tidak bisa bayar, kita panggil untuk klarifikasi," ujar dia.
Selain mengimbau untuk menerapkan prinsip KYC, Alpino juga meminta anggota bursa mengelola risk management dengan benar. Hal lain yang harus diperhatikan anggota bursa adalah ketentuan batas minimal MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) sebesar Rp 25 miliar. "Ada yang kita suspensi (penghentian sementara perdagangan) karena MKBD tidak sesuai sama aturan, " katanya.
Jika MKBD tergerus tidak sesuai batas minimal, maka Bursa akan menerapkan sanksi suspensi. "Baru akan dibuka kembali perdagangannya jika MKBD sudah membaik setelah dilakukan audit," kata Alpino.
Menurut Alpino, salah satu penyebab kemungkinan MKBD tergerus adalah karena tidak menerapkan prinsip KYC tersebut. "Jadi ada nasabah yang gagal bayar, lalu harus ditalangi oleh emiten akibatnya MKBD rendah, karena itu harus perhatikan risk profile nasabahnya, " katanya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sekawan Intipratama (SIAP), karena harganya yang turun signifikan, yaitu sebesar 46,81 persen atau Rp 110. Adapun terdapat sejumlah indikasi terkait suspensi ini, yaitu indikasi beberapa broker gagal membayar penyelesaian (settlement) untuk transaksi saham SIAP. Karena itu, hal ini menjadi perhatian baik oleh Bursa maupun Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator.
GHOIDA RAHMAH