Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

image-gnews
Rieke Diah Pitaloka. Dok. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Rieke Diah Pitaloka. Dok. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem kenaikan upah minimum per tahun yang kini sedang digodog oleh pemerintah dinilai akan merugikan pekerja. Sebab, kenaikan upah hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai sistem tersebut menunjukkan bahwa negara pro upah murah dan menjadikan buruh sebagai daya tarik investasi. "Pemerintah seperti kembali ke rezim Orde Baru," kata Rieke saat dihubungi, Ahad 18 Oktober 2015.

Menurut Rieke, rencana yang diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV ini merupakan kemunduran besar yang bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan upah layak dan menjadikan pekerja sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus memperkuat industrialisasi nasional

Rieke mengusulkan kebijakan formulasi pengupahan nasional berbasis pada kebutuhan hidup riil untuk buruh baik yang lajang maupun berkeluarga. Rumusan yang diharapkannya adalah dengan formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikali nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut ditambah inflasi daerah ditambah indeks risiko daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi. "Kalau sistemnya hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini sama saja dengan upaya untuk merealisasikan upah murah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, upah buruh akan mengalami kenaikan setiap tahun. Kenaikan tersebut akan terjadi dengan perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. "Jadi upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah minimum sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Darmin di Kantor Presiden, Kamis 15 Oktober 2015 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Darmin kemudian menguraikan formula penghitungan kenaikan upah buruh. Dia mencontohkan, jika inflasi 5 persen lalu pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen. "Jadi untuk kebutuhan hidup layak itu menggunakan formula ini sebagai basis," lanjut Darmin.

Semenjak reformasi, setiap tahun Upah Minimum Regional (UMR) ditetapkan secara tripartit antara perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah setempat dengan memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan sistem ini, kenaikan upah minimum bisa mencapai lebih dari 40 persen, seperti yang terjadi pada 2013. Meski, dalam prosesnya kerap terjadi beda pendapat antara buruh dan pengusaha hingga menyebabkan unjuk rasa besar-besaran di berbagai kawasan industri.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 menit lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

16 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

23 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.