TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung segera membangun apartemen rakyat atau rumah susun tipe B sebanyak seribu unit dalam empat tower. Rumah susun ini diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah. Untuk kalangan rakyat miskin, rumah susun ini dilepas dengan harga termurah Rp 55 juta.
Pembangunan rumah susun yang akan didanai swasta ini sedang dalam tahap market sounding untuk mencari investor. Rencananya, rumah susun ini akan berlokasi di sekitar Paldam III Siliwangi, Jalan Jakarta, Bandung. Sebagian besar dari seribu unit rumah susun ini diperuntukkan bagi kalangan menengah.
"Sebanyak 300 unit untuk kelompok menengah ke bawah dan 700 unit untuk kelompok menengah ke atas," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Kamis, 8 Oktober 2015.
Sebanyak 300 unit hunian di apartemen yang ditargetkan selesai akhir 2016 ini akan dilepas untuk warga miskin Kota Bandung dengan harga Rp 55-80 juta per unit. Rumah susun tersebut tidak menjadi hak milik selamanya. Pemerintah membatasi waktu tinggal selama 60 tahun.
"Dicicil Rp 400 ribuan per bulan. Daripada bayar kos atau ngontrak, mending nyicil untuk dimiliki selama 60 tahun,” ucap Emil--panggilan akrab Ridwan Kamil. Menurut dia, tanah negara tidak bisa dilepas menjadi tanah pribadi. Jangka waktu 60 tahun bisa dipakai untuk dua generasi.
Sedangkan 700 unit hunian apartemen tersebut akan dilepas untuk masyarakat kelas menengah dengan harga Rp 250-270 juta. Menurut Emil, unit-unit tersebut dilepas dengan harga lebih mahal agar dapat menyubsidi 300 unit apartemen yang diperuntukkan bagi orang miskin.
"Kepada kelas menengah, jangan merekayasa jadi orang tidak mampu. Di sinilah hukum berkeadilan dan subsidi," ujarnya.
Meski harga per unitnya berbeda, Emil memastikan tidak ada perbedaan antara apartemen yang dijual untuk kalangan bawah dan kalangan menengah. "Fasilitasnya sama saja dengan yang menengah. Kenapa lebih mahal? Ya, karena mereka lebih mampu. Itu yang dimaksud berkeadilan," tuturnya.
Untuk mengantisipasi pemalsuan surat keterangan tidak Mampu (SKTM) terulang, Pemerintah Kota Bandung akan memverifikasi pengajuan surat yang masuk. Proses seleksi dan verifikasi akan dimulai Desember mendatang. “Jadi kelompok tukang gorengan, tukang becak, bisa masuk kelompok yang hanya membayar Rp 55 juta,” katanya.
PUTRA PRIMA PERDANA