TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan ada sindikat yang mengekspor kepiting dan lobster bertelur. Padahal, penangkapan dan ekspor kepiting atau lobster bertelur telah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 Tahun 2015.
Susi mengungkapkan para mafia kepiting beroperasi di daerah tertentu yang dekat dengan perbatasan negara. "Ada sindikat di Kalimantan Timur yang mengekspor kepiting lobster bertelur," kata Susi di kantornya, Rabu, 30 September 2015.
Menurut Susi, para mafia kepiting mengekspor hewan-hewan itu dalam jumlah besar. Akibatnya, pasokan kepiting dan lobster di dalam negeri berkurang. Susi mengatakan jika kepiting dan lobster bertelur dikembangbiakkan di Indonesia bakal menghasilkan pasokan yang banyak.
Susi khawatir jika pasokan lobster dan kepiting sudah menipis, Indonesia malah impor ke negara tetangga seperti Malaysia. "Soalnya yang bagus-bagus dan bertelur malah diekspor ke Malaysia," ujar Susi.
Agar mafia kepiting tak berkutik, Susi mengajak setiap kementerian dan lembaga lain untuk terlibat dalam upaya pencegahan. Susi juga meminta masyarakat untuk mematuhi larangan ekspor lobster dan kepiting bertelur agar nelayan dan konsumen Indonesia bisa merasakan manfaatnya.
DEVY ERNIS