TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mempercepat penyelesaian permasalahan dana desa. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan saat ini Surat Keputusan Bersama (SKB) sedang dipersiapkan. "Kami melihat enggak ada isu yang kritikal artinya aturannya tinggal disederhanakan, supaya pemerintah desa bisa segera mencairkan," katanya di kompleks Istana Presiden, Selasa, 8 September 2015.
Menurut Bambang, penyederhanaan aturan ini melalui pemakaian dana desa. "Misalnya dibuat batasan saja daripada dibuka secara luas." Yang paling penting sasaran dana ini, membantu daya beli masyarakat dan mendorong pembangunan di desa, terutama untuk sektor infrastruktur. (Baca: Cerita Ahok, Soal Plesir DPR ke Luar Negeri Penuh Manipulasi)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, keterlambatan penyaluran dana desa problemnya bukan di pusat, tapi ada di kabupaten/kotamadya. Keterlambatan penyaluran dana desa diduga karena ada banyak persyaratan. Misalnya peraturan bupati maupun peraturan wali kota yang memang disyaratkan harus dipenuhi oleh masing-masing desa.
Marwan juga akan merevisi UU Desa supaya aturan birokrasi tidak berbelit-belit. Pekan ini, pemerintah sudah membuat SKB tiga menteri: Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, untuk merevisi semua peraturan agar payung hukumnya hanya satu. (Simak: Habis Soal Novanto,Wanita Seksi Ini Hebohkan Kampanye Trump?)
Tiga poin yang tercantum dalam SKB tiga menteri ini adalah tentang tata cara penyaluran dana desa, tentang prioritas penggunaan dana desa, dan untuk mempermudah penggunaan dana desa tersebut. Adapun dua program prioritas yang dianjurkan pemerintah kepada kepala desa adalah membangun jalan, dan membangun irigasi.
ALI HIDAYAT