TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperketat pengawasan perdagangan online yang dilakukan oleh pelaku usaha asing setelah Rancangan Perpres E-Commerce ditandatangani.
Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Fetnayeti mengatakan pelaku usaha asing yang bertransaksi secara online dengan konsumen di Indonesia maka dianggap beroperasi di Indonesia.
Pelaku usaha asing dalam perdagangan online tersebut masuk ke prioritas perhatian pemerintah. Sehingga jika terjadi pengaduan konsumen, maka pelaku usaha asing tersebut akan masuk ke dalam daftar hitam perdagangan. “Sekali dia bertransaksi di Indonesia, maka berlaku hukum di Indonesia.”
Dalam rancangan perpres tersebut, pelaku usaha online dibagi menjadi tiga antara lain pedagang atau merchant, penyelenggara, dan penyelenggara sarana sementara.
Sementara itu, terkait dengan rancangan perpres tersebut Ketua Indonesia E-Commerce Association Daniel Tumiwa mengatakan, pelaku usaha sudah membicarakan setiap permasalahan yang ada di rancangan perpres tersebut. Saat ini, pembicaraan antara pemerintah dan para pelaku usaha sudah selesai.
“Pasti ada yang kurang berkenan, tapi akan ada tahap berikutnya. Masih perlu diharmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya. Ini akan dikerjakan di tahap berikutnya.
Daniel menyebutkan isu-isu yang masih belum memuaskan untuk kami, akan diperjuangkan di jalur lainnya karena rancangan perpres ini bersinggungan dengan banyak sektor seperti keuangan oleh Bank Indonesia, maupun aturan lainnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BISNIS.COM