TEMPO.CO, Dobo - Kepolisian Resor Kepulauan Aru telah menyita empat kapal Antasena terkait dengan kasus perdagangan orang (human trafficking) anak buah kapal (ABK). Keempat kapal itu disita di Benjina tiga hari yang lalu.
Keempat kapal tersebut merupakan kapal jenis antasena 311, 141, 142, 309. "Dua di antaranya berisi muatan ikan kira-kira 300 ton," ujar Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Aru Harold Huwae di kantornya, Sabtu, 16 Mei 2015.
Harold mengatakan enam orang yang terdiri atas empat nakhoda kapal tersebut telah ditahan sejak Senin dua pekan lalu. Mereka adalah Hatsaphin Phaet Jakreng (nakhoda kapal Antasena 141), Boonsom Jaika (nakhoda kapal Antasena 311), Hermanwir Martino (Direktur PT PBR-Pusaka Benjina Resource), Surachai Maneephong (nakhoda kapal Antasena 142), Somchit Korraneesuk (nakhoda kapal Antasena 309), dan Mukhlis Ohoitenan (staf PBR).
"Mereka ditahan karena tindak pidana perdagangan orang," kata Harold. Para tersangka, ujar Harold, telah mengakui perbuatannya.
Adapun barang temuan berupa ikan 300 ton masih diselidiki lebih dalam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai praktek illegal fishing. "Inilah tujuan kami. Dengan adanya temuan ini, bisa jadi ini praktek illegal fishing," ujar salah satu anggota KKP yang berada di Dobo yang enggan disebutkan namanya.
ANDI RUSLI