TEMPO.CO, Jakarta: Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid mengatakan pihak Lion Air menghilang dan tidak melayani para penumpangnya saat terjadi kasus delay sejak Rabu, 18 Februari, hingga Jumat, 20 Februari 2015. Menurut dia, Lion Air tidak memiliki Standar Operasional Prosedur yang memadai untuk menangani persoalan krisis saat delay terjadi.
Hadi mengatakan para penumpang tidak memperoleh informasi tempat dan petugas Lion Air yang dapat menjelaskan alasan penundaan jadwal penerbangan.
"Mereka hilang sehingga yang betul-betul sibuk dalam 3 hari terakhir adalah kami dari Kementerian Perhubungan dan Angkasa Pura II," kata Hadi saat ditemui seusai diskusi tentang transportasi udara di restoran Gado-Gado Bolo di Jalan Gereja Theresia Nomor 41, Menteng, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2015.
Adapun, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Angkutan Udara telah mengeluarkan surat teguran kepada Maskapai Lion Air karena penanganan pelayanan penumpang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut tidak mempermasalahkan jika penumpangnya menggugat pelayanan maskapainya akibat jadwal penerbangan yang delay pada Rabu, 18 Februari, hingga Jumat, 20 Februari 2015.
"Silakan dari pilihan masyarakat kalau ada gugatan, ya kami menunggu saja," katanya saat dihubungi, Sabtu, 21 Februari 2015. Dia menyerahkan penilaian pelayanan maskapai kepada masyarakat.
ALI HIDAYAT