TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemerintah menerapkan aturan baru bahwa ekspor batu bara hanya bisa dilakukan eksportir terdaftar per 1 Oktober 2014, pemberian rekomendasi eksportir terdaftar (ET) terus bertambah. Hingga pekan ini, sudah 145 perusahaan yang mendapatkan rekomendasi ET.
“Akan terus bertambah karena sekarang masih ada 42 perusahaan yang dalam proses memperoleh rekomendasi,” kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Tjahjono kepada Tempo.
Bambang mengatakan seluruh rekomendasi diberikan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) ataupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). Rinciannya, 34 rekomendasi untuk pemegang PKP2B, 85 rekomendasi untuk IUP operasi produksi, serta 26 rekomendasi untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan. (Baca: Ekspor, Pengusaha Batu Bara Wajib Bayar Pajak)
Kebijakan baru ihwal ekspor batu bara ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara. Berdasarkan beleid tersebut, Kementerian Energi diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan per 1 Oktober 2014 sudah ada 98 eksportir terdaftar batu bara. “Kami berharap aturan ini tidak mengganggu ekspor karena jumlah eksportir terdaftarnya juga akan terus bertambah,” katanya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. (Baca: Undang-Undang Minerba Tetap Harus Dijalankan)
Partogi memperkirakan bakal ada 150-160 perusahaan tambang yang mengajukan rekomendasi eksportir terdaftar. Perubahan aturan ekspor batu bara, kata Partogi, dilakukan untuk merespons masukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal memperbaiki tata kelola sektor pertambangan batu bara. KPK merekomendasikan tata niaga batu bara agar lebih ketat melindungi sumber daya alam nasional.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu pesimistis target produksi dan ekspor batu bara tahun ini dapat tercapai. Meski produksi terbatas, ia menjamin produksi batu bara nasional akan tetap diutamakan untuk konsumsi pembangkit listrik PT PLN (Persero). “Sekitar 90 persen kebutuhan batu bara di dalam negeri untuk PLN,” katanya. (Baca: Target Penyerapan Batu Bara PLN Tak Tercapai)
AYU PRIMA SANDI | BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE | ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo
Terima PPP, Koalisi Jokowi Siapkan Kursi Wakil MPR
Gerindra Menentang Pembubaran FPI