TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi, Ahmad Saleh, dalam kasus korupsi. Ahmad Saleh ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan instalasi pipa gas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Juru bicara Kementerian Energi, Saleh Abdurrahman, mengatakan pihaknya telah mendapat informasi mengenai penetapan status tersangka ini. Menurut Saleh, Kementerian Energi akan memberikan bantuan kepada Ahmad Saleh. "Kami menghormati proses hukumnya. Kami juga tentu akan membantu rekan kami ini sejauh dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku," kata Saleh, Selasa, 7 Oktober 2014. (Baca : KPK Panggil Pengelola Kekayaan Kementerian ESDM)
Ahmad adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek pipa gas untuk rumah tangga yang pada 2012 mendapat alokasi Rp 40 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana ini digunakan untuk membiayai sambungan 4.172 instalasi gas rumah tangga.
Menurut Kejaksaan, Ahmad telah menyetujui pencairan seluruh anggaran proyek untuk rekanan, padahal proyek tersebut belum selesai. Saleh mengatakan saat ini masih ada sejumlah titik yang belum tersambung. "Dari sekitar 4.000-an sambungan rumah tangga yang dianggarkan, yang tersisa sekitar 56 sambungan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh kontraktor pemenang tender," kata Saleh.
Penyidik menemukan beberapa titik yang belum selesai, sehingga jaringan gas tidak dapat difungsikan. Seluruh anggaran proyek itu telah cair, namun proyek baru rampung 70 persen. Kejaksaan memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo
Dari Harvard, Karen Mau Bantu Jokowi
Terima PPP, Koalisi Jokowi Siapkan Kursi Wakil MPR
Gerindra Menentang Pembubaran FPI