TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung meminta polisi mengawasi penjualan elpiji di pasaran menjelang kenaikan harga komoditas tersebut. Polisi juga diminta menangkap pengoplos atau pelaku pencampuran elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang dijual tanpa subsidi. "Itu tindakan kriminal," kata Chairul, yang akrab disapa CT, di kantornya, Senin, 8 September 2014. (Baca: Pemerintah Setujui Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg)
Menurut CT, rencana PT Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kilogram bisa mengundang para spekulan, termasuk pengoplos elpiji. Dengan menimbun dan mengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, mereka bisa mendapatkan untung besar. Selain itu, kata CT, kenaikan harga elpiji 12 kilogram bisa menyebabkan perpindahan atau migrasi konsumsi ke elpiji bersubsidi 3 kilogram. Pada akhirnya, pemerintah mesti menanggung biaya subsidi yang cukup besar. (Baca: Ogah Bocorkan Harga Baru Elpiji, Ini Alasan CT)
Untuk menghindari penyelewengan tersebut, CT enggan mengatakan nilai kenaikan dan waktu pemberlakuan harga baru elpiji 12 kilogram. CT juga mengatakan pengawasan polisi bisa menekan tindakan kriminal yang berkaitan dengan pasokan elpiji, baik penimbunan maupun pengoplosan. "Karena itu, saya meminta polisi untuk mengawasi dan patroli rutin ke sentra depo elpiji," ujar dia.
Pemerintah akhirnya merestui usulan Pertamina untuk menaikan harga elpiji 12 kilogram. Kebijakan tersebut ditempuh untuk memangkas kerugian yang ditanggung Pertamina. Saat ini harga keekonomian elpiji yang dijual Pertamina jauh di bawah harga pasar. Pertamina menjual elpiji Rp 6.100 per kilogram, sedangkan harga keekonomiannya Rp 12.100. Akibatnya, dalam setahun Pertamina merugi hingga Rp 6 triliun. (Baca: Harga Elpiji Batal Naik, Pertamina Merugi Rp 6 Triliun)
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap