TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan presiden 2014 menegaskan kubu presiden terpilih Joko Widodo sudah dapat mulai menyusun agenda kerja pada Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2015. "Walaupun secara formal tidak ada mekanismenya, pemerintahan baru sudah dapat membuat agenda kerja ke depan secara matang untuk dieksekusi di November 2014-Januari 2015," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca:Koalisi Merah Putih Akui Keputusan MK)
Enny mengatakan dalam RAPBN yang akan ditetapkan menjadi APBN 2015 pada September 2014, nantinya diberikan sebuah klausul penggunaan APBN untuk pemerintahan baru. "Dengan adanya klausul, agenda kampanye Jokowi dapat diakomodir dalam APBN 2015," ujar dia. (Baca:Pasca-vonis MK, Golkar Tetap Dukung Prabowo-Hatta)
Menurut Enny, pemerintahan saat ini sudah dapat mengikutsertakan tim ekonomi presiden terpilih dalam proses pengesahan APBN 2015. Apalagi saat ini rancangan anggaran itu masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Masih ada waktu dua bulan lagi bagi tim ekonomi presiden baru untuk memberikan masukan pada APBN 2015," ujarnya. (Baca:Pasar Yakin Putusan MK Senada dengan KPU )
Untuk pemerintahan baru, Enny meminta agar dibuat peningkatan efektivitas penggunaan belanja melalui perbaikan manajemen anggaran. "Pembenahan manajemen di Kementerian akan membantu percepatan kerja-kerja pemerintah," ujar dia.
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
Bisakah Prabowo Menang di MK? Ini Prediksi Pakar
Putusan Gugatan Prabowo di MK Setebal 4.390 Lembar
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi