TEMPO.CO, Sumenep: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tidak bisa berbuat banyak untuk menanggulangi anjloknya harga garam rakyat tahun 2014. "Kami tidak wewenang soal harga, kami hanya sebatas mengawasi daya serap garam oleh perusahaan," kata Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan Sumenep, Agus Eka Haryadi kepada Tempo, Sabtu, 16 Agustus 2014.
Menurut Agus, harga garam bergantung kebutuhan pasar. Jika garam melimpah, harga akan menurun. Pemerintah daerah, lanjut dia, juga tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada perusahaan garam yang membeli garam rakyat di bawah harga pokok pembelian (HPP). "Yang berhak memberi sanksi itu pemerintah pusat," ujar Agus.
Sebelumnya, petani garam di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, mengeluhkan rendahnya harga beli garam oleh perusahaan, yakni rata-rata Rp 350 per kilogram. "Garam kualitas bagus atau tidak, dibeli segitu," kata Mahram, salah seorang petani garam.
Padahal, kata dia, pemerintah telah menetapkan HPP garam rakyat, yakni untuk kualitas 1 (K1) Rp 750 per kilogram, kualitas dua (K2) Rp 550 per kilogram, dan Rp 450 untuk garam kualitas tiga (K3). "Harga saat ini diluar HPP, padahal kualitas garam sedang baik," katanya lagi.
Karena itu, Mahram berharap, pemerintah pusat segera bertindak untuk menstabilkan harga garam. "Kami menagih janji presiden, yang mau menyejahterakan petani garam," pungkasnya.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
Kubu Prabowo: Masih Cukup Waktu untuk Pemilu Lagi
Tim Transisi: Gerak Jokowi Terkunci RAPBN 2015
Kepala Polsek di Bima Tewas Ditembak
Kementerian Dilebur, Ini Komentar Para Menteri
Abu Bakar Ba'asyir Tak Dapat Remisi Kemerdekaan
Mobil Baru Obral Diskon, Mobil Bekas Susah Laku