TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengatakan kenaikan ongkos angkutan umum diperbolehkan asal sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. "Kenaikan tarif angkutan umum diatur oleh Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah," kata Mangindaan seusai penutupan Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca juga: BPH Migas Sepakat Subsidi BBM Dicabut)
Menurut dia, kenaikan tarif angkutan umum harus mengikuti kebijakan dari bupati dan gubernur. "Kalau bupati atau gubernur menentukan kenaikan tarif namun terlalu mahal maka bisa dikaji lagi," kata dia. (Baca pula: Penjualan Solar Tujuh SPBU di Bogor Tak Dibatasi)
Sejumlah pengusaha angkutan umum di daerah menaikkan tarif, setelah pembelian solar dibatasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Pembatasan ini diprediksi meningkatkan biaya operasional hingga 65 persen. (Baca juga: Solar Dibatasi, Ongkos Angkot Naik Dua Kali Lipat)
Pengusaha angkutan umum di Jakarta Pusat mengalami dampak langsung. Setelah solar dibatasi, dari 300 Kopaja yang beroperasi di Jakarta Pusat, tinggal sisa 150 unit.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengimbuhkan kenaikan tarif angkutan umum tidak menjadi masalah. "Biaya perawatan selalu naik, kami mengapresiasi Organda yang tidak menaikkan tarif pada Lebaran," katanya. "Setelah Lebaran kalau mau naik ya dipersilakan."
Suroyo mengatakan usulan kenaikan tarif dari Organda sudah didiskusikan sejak lama, termasuk pembahasan tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan jalan. Mereka menghitung tarif Rp 161 per kilometer per penumpang menjadi Rp 200. Hal itu sebagai efek psikologis ketika harga BBM dinaikkan. Suroyo meyakinkan setelah seminggu kondisi akan kembali normal.
PUTRI ADITYOWATI
Berita Terpopuler:
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Sidang MK, Prabowo Bakal Pidato Soal Kecurangan
400 Advokat Prabowo Versus 200 Pengacara Jokowi
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Jelang Sidang di MK, KPU Dapat Penghargaan
Gerindra: Pansus Pilpres Setelah 15 Agustus