TEMPO.CO , Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat Andriansyah mengakui bahwa perusahaan otobus enggan memasang daftar tarif bus ekonomi angkutan kota antarpovinsi di terminal. Menurut dia, hal itu merupakan tugas Kementerian Perhubungan karena aturan tarif batas atas dan batas bawah bus ekonomi AKAP juga berasal dari Kementerian.
"Itu kewajiban mereka," kata Andriansyah saat dihubungi, Senin, 14 Juli 2014.
Sementara untuk tarif angkutan kota dalam provinsi, kata Andriansyah, merupakan kewajiban gubernur setempat untuk memasangnya. Sebab, kata Arif, aturan batas atas dan batas bawah bus AKDP dikeluarkan oleh gubernur. "Bukan harus kami yang memasang," katanya. (baca:Lebaran, Tarif Bus Lorena Naik 25 Persen )
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso mengaku telah mengumpulkan sejumlah pengusaha otobus untuk menyiapkan mudik tahun ini. Ia meminta para pengusaha menempel daftar tarif serta rutenya di terminal-terminal untuk menghindari dilanggarnya tarif batas atas bus ekonomi.
Soeroyo juga telah mengimbau para pemilik bus menaati peraturan pemerintah terkait tarif batas atas dan batas bawah menjelang lebaran Idul Fitri 2014. Ia menegaskan pemerintah akan menindak para pelanggar mulai dari teguran administrasi hingga pencabutan trayek bus. "Kalau berkali-kali melanggar (setelah ditegur), kami cabut izin trayek busnya," katanya, Sabtu, 12 Juli 2014. (baca:Bus Rosalia Naikkan Tarif Mulai H-5 Lebaran )
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerjukan tim ke lapangan untuk melakukan pengawasan di terminal. Para pengawas tim Kementerian Perhubungan akan terjun ke lapangan tanpa seragam dan menyamar menjadi penumpang untuk mengawasi
langsung tindak pelanggaran.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler :
Soal Dukung Jokowi, Demokrat Tidak Haus Kekuasaan
Kepindahan Arturo Vidal ke MU Tinggal Tunggu Waktu
Saksi Prabowo di Tamansari Juga Tolak Tanda Tangan
Pendukung Prabowo Sepakat Tunggu Hasil KPU