TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina menyatakan Badan Karantina Kementerian Pertanian telah memusnahkan lebih dari satu ton daging celeng oplosan. Daging ilegal ini ditemukan saat dilakukan razia di Bakauheni, Lampung, dan Cilegon. (Baca: Pola Penyelundupan Daging Celeng Terus Berulang)
"Badan Karatina Pertanian sudah mencegah beredarnya daging tersebut dan langsung dimusnahkan," ujar Srie kepada Tempo, Jumat sore, 4 Juli 2014.
Dalam pesan pendeknya, Srie menyebutkan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk melakukan pengawasan di pasar pada pekan depan.
Sebelumnya, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, juga mengatakan akan memperketat pengawasan agar daging celeng oplosan tidak beredar luas di pasaran. (Baca: Jawa Barat Waspadai Penjualan Daging Celeng)
Data Badan Karantina Pertanian menunjukkan jumlah temuan daging celeng oplosan terus meningkat. Selama enam bulan terakhir ditemukan 16 kali penyelundupan dengan volume 30.786 kilogram daging celeng. Angka ini lebih tinggi dari temuan di sepanjang tahun 2013 yang mencapai 11 kali dengan volume 11.848 kg.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Lain:
Rekan Tentara Pembakar Juru Parkir Tak Terlibat
Pembunuh Bharada Rizky Mengaku Anggota Brimob
Brimob Bharada Risky di Mata Orang Tua