Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bentuk Lembaga Penyelidik Pencucian Uang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki transaksi uang hasil kejahatan. Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, Teras Narang, Senin (25/3) siang, mengatakan hal ini setelah DPR mengesahkan UU ini. Teras mengatakan sebelum adanya lembaga baru ini, analisa data transaksi dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). “Saat itu tugasnya hanya mencatat,” ujar Teras. Setelah UU Pencucian Uang diberlakukan, tugas penyelidikan dilakukan oleh lembaga baru itu. Hasil penyelidikannya, akan diserahkan kepada kepolisian. Ia mengatakan PPATK merupakan lembaga yang independen. Lembaga ini, katanya, “Juga tidak terlalu banyak menggunakan anggaran untuk melengkapi sarana dan prasarananya.” Mereka yang melanggar UU ini bisa terkena pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. “Ini dimaksudkan untuk membuat jera bagi pelaku dan membawa pengaruh positif serta menumbuhkan kepercayaan dunia internasional terhadap dunia usaha Indonesia,” jelas Teras. (SS Kurniawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

1 menit lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.


Seperti Lovely Runner 4 Drama Korea ini Usung Tema Perjalanan Waktu

5 menit lalu

Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok dalam poster drama Lovely Runner. Dok. Vidio
Seperti Lovely Runner 4 Drama Korea ini Usung Tema Perjalanan Waktu

Drama dengan tema perjalanan waktu seperti Lovely Runner memiliki daya tarik tersendiri


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

6 menit lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

9 menit lalu

Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar Syawalan bersama abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta Selasa (7/5). Dok. Istimewa
Sultan HB X Beri Pesan Abdi Dalem Yogyakarta Amalkan Ajaran Leluhur Mataram, Apa Saja ?

Sultan Hamengku Buwono X memberi pesan khusus kepada abdi dalem Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di acara Syawaan.


5 Fakta dari KTT OKI di Gambia, Menlu Retno: OKI Harus Dorong Gencatan Senjata Israel Hamas

9 menit lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbicara pada KTT Menteri Luar Negeri Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di New York pada Kamis (22 September 2022). ANTARA/HO-Kemlu RI/am/nbl.
5 Fakta dari KTT OKI di Gambia, Menlu Retno: OKI Harus Dorong Gencatan Senjata Israel Hamas

Mulai dari seruan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi soal Palestina dan negara islam lainnya


Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

14 menit lalu

Polisi menangkap aktivis pro-Palestina yang menggelar aksi di dekat lokasi Met Gala, pada 6 Mei 2024. REUTERS
Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.


Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

15 menit lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.


Gregoria Mariska Tunjung Akui Kalah dari Chen Yu Fei karena Terganggu Cuitan Netizen

17 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung saat melawan pebulu tangkis China Chen Yu Fei dalam final Piala Uber 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Minggu 5 Mei 2024. Gregoria kalah 7-21, 16-21, tim Indonesia sementara tertinggal 0-1 atas China. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gregoria Mariska Tunjung Akui Kalah dari Chen Yu Fei karena Terganggu Cuitan Netizen

Menurut Gregoria Mariska Tunjung, meski tidak menyalahkan netizen yang dia sebut itu, namun cuitannya mempengaruhi mentalnya.


Konser David Foster akan Dimeriahkan Afgan dan Ada Kategori Tiket Baru

19 menit lalu

Penyanyi, Afgan diumumkan menjadi bintang tamu di konser Hitman Returns: David Foster & Friends Live in Indonesia 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City pada Sabtu, 15 Juni 2024. Dok. Color Asia Live
Konser David Foster akan Dimeriahkan Afgan dan Ada Kategori Tiket Baru

Afgan akan menjadi salah satu penyanyi Indonesia yang akan memeriahkan konser Hitman Returns: David Foster & Friends Live in Indonesia 2024.


Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

19 menit lalu

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara berpotensi melanggar HAM.
Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.