TEMPO.CO, Tangerang - Koordinator Persatuan Hotel Restoran Indonesia Banten untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Muhammad Hisyam Salim, menampik tudingan jika hampir seluruh perusahaan di Tangerang tidak jujur dalam membayar pajak. "Yang seperti itu hanya sebagian kecil saja dan itu pun dilakukan oleh oknum," kata dia kepada Tempo, Selasa, 1 Juli 2014.
Hisyam mengatakan justru kalangan pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang selama ini mengalami kesulitan mendapat informasi soal pajak yang harus mereka bayarkan. "Banyak yang tidak tahu dan ke mana harus mencari tahu," katanya.
Menurut Hisyam, hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi aturan dan besarnya pajak yang harus dibayar perusahaan dari pemerintah. "Intensitas pemerintah dalam mensosialisasikan masalah pajak sangat minim, padahal pelaku usaha berharap intensitas pertemuan itu bisa ditingkatkan," katanya. (Baca: Hampir Semua Pengusaha Tangerang Mengakali Pajak)
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dinilai juga masih membingungkan kalangan pelaku usaha. Ketentuan membayar pajak 10 persen untuk restoran dan 40 persen untuk usaha hiburan, menurut Hisyam, masih belum dipahami pelaku usaha. "Kadang pengusaha bingung apakah mereka masuk di kategori yang mana karena penjelasannya tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, C.R. Inton, mengatakan hampir 100 persen dari 480 wajib pajak tidak jujur. Hal ini terungkap setelah tim pemeriksa terhadap wajib pajak dilakukan enam bulan terakhir ini. "Seratus persen tidak ada yang jujur," kata ketua tim pemeriksa pajak ini.
Inton mengungkapkan modus pengusaha itu adalah mengurangi jumlah pajak yang semestinya disetor ke kas daerah. "Celah yang mereka manfaatkan selama ini adalah kebijakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," katanya. Perda itu mengatur wajib pajak menentukan, menghitung, dan menyetor sendiri besaran pajaknya. "Dan ternyata semua wajib pajak berbohong."
Tim pemeriksa wajib pajak mendapati banyak perusahaan yang tidak jujur dalam mencatat pendapatan setiap harinya. Hal ini menyebabkan nilai pajak 10 persen untuk restoran tidak diberikan sebagaimana mestinya. Hal ini juga berlaku untuk pajak hiburan sebesar 40 persen.
JONIANSYAH
Terpopuler
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat