TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Muratomodjo, mengatakan akan menyiapkan surat teguran untuk maskapai penerbangan Lion Air. "Kalau menunda penerbangan terus-menerus akan kami peringatkan secara tertulis dari Kementerian Perhubungan," kata Djoko ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Maret 2014. (baca:Lion Air: Penundaan karena Masalah Operasional)
Meskipun demikian, kata Djoko, Kementerian Perhubungan tidak bisa memberikan sanksi tegas terkait dengan ketidaktepatan waktu penerbangan terhadap maskapai. Karena, dalam peraturan tidak tercantum sanksi. "Delay itu tidak masalah asal penumpangnya diurus. Kalau tidak diurus itu penumpang bisa menuntut ke pengadilan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam peraturan penerbangan, klausul sanksi bagi maskapai belum ada. Menurut Djoko, Kementerian Perhubungan akan membuat peraturan agar pesawat yang menunda penerbangan dikenakan denda. Dendanya akan dimasukkan ke kas negara.
Sebelumnya, sebanyak 88 penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT0392 rute Jakarta-Pekanbaru melaporkan Lion Air kepada otoritas bandar udara terkait penundaan penerbangan. Mereka telantar selama 16 jam di ruang tunggu terminal 1B Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang. (baca:Telantar 16 Jam, Penumpang Laporkan Lion Air)
Selama proses menunggu itu, penumpang tidak diberikan uang kompensasi maupun penginapan. Para penumpang itu seharusnya berangkat menggunakan pesawat Lion Air pada pukl 18.55 petang kemarin. Namun, setelah menunggu selama satu jam, tak ada kepastian tentang keberangkatan pesawat. Pada pukul 21.00, otoritas Lion Air mengatakan pesawat siap berangkat.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pada periode Januari-Juni 2013, Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan sebanyak 20.882 kali. Keterlambatan itu dikarenakan berbagai faktor, yakni keterlambatan 16-30 menit karena faktor teknis operasional (27,43 persen), keterlambatan 31-120 menit karena faktor teknis operasional (26,64 persen), keterlambatan 121-240 menit karena faktor nonteknis operasional (1,2 persen) dan keterlambatan lebih dari 240 menit karena faktor nonteknis operasional (0,2 persen).
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
Pajak Naik, Bos Maicih Mikir Ulang Beli Lamborghini
DPR Minta Program Mobil Murah Distop
Gubenur BI: Pemerintah Baru Bisa Naikkan Harga BBM