TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengenakan pajak 10 persen atas usaha kos maupun rumah singgah setempat. Balikpapan sudah mempunyai payung hukum daerah dalam pengelolaan kos dan rumah singgah.
"Ini potensi pendapatan daerah, karena jumlahnya ribuan kamar di Balikpapan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan Tirta Dewi, Sabtu, 8 Maret 2014. (Baca : Depok Genjot Pajak Kos-Kosan)
Namun pajak tak berlaku untuk semua ruamh kos. Dia mengatakan, pajak hanya dikenakan untuk kos dan singgah yang memiliki minimal 10 kamar untuk para tamu. (Baca : Kalimantan Timur Alami Defisit Anggaran Rp 1,6 T)
Tirta menegaskan, pihaknya akan menindak tegas usaha kos dan rumah singgah yang menolak membayar pajak daerah. Sanksi bisa pencabutan izin hingga pembongkaran paksa bangunannya.
SG WIBISONO
Terpopuler
Malaysia Airlines Hilang 2 Jam Setelah Take Off
Proyek Jembatan Selat Sunda Tidak Feasible
Pesawat N219 Mulai Terbang 2016