TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon mengatakan Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai penerapan pungutan yang akan dikenakan kepada industri perbankan. Ia mengatakan pungutan akan dilakukan kepada industri perbankan, asuransi, emiten, maupun lembaga sekuritas. (Baca juga: Pungutan Industri Keuangan Mulai 1 Maret)
"Setiap individual lembaga keuangan tetap kena, termasuk yang tergabung dalam kelompok usaha. Yang dimaksud dengan tidak boleh kena dobel itu kalau satu badan usaha punya dua macam peran. Misalnya di satu sisi sebagai bank, di sisi lain sebagai emiten di pasar modal. Nah, itu cuma dikenakan satu kali," kata Nelson ketika ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School (IBS), Jakarta, Senin, 17 Februari 2014. (Berita lain: Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Solusi Sengketa)
Ia mengatakan penerapan ini akan diberlakukan terhitung 1 Maret 2014 mendatang.
Jumat lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan pemerintah soal pungutan OJK kepada industri perbankan. Industri perbankan akan dikenakan pungutan sebesar 0,03-0,045 persen dari nilai total aset. Besaran penerapan pungutan ini akan dilakukan secara bertahap hingga 2016 mendatang. (Lihat juga: OJK Bahas Aturan Pencaplokan Perusahaan Terbuka)
Penerapan pungutan kepada industri perbankan ini nantinya akan menggantikan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga OJK tidak lagi dibiayai oleh negara. Ia mengatakan besaran pungutan akan dihitung untuk periode per tahun, tapi pembayaran akan dilakukan pertiga bulan (periode triwulan).
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler :
Demi Cucu, Bos Sritex Lukminto Ziarah Walisongo
Kata BRI dan BNI Soal Utang Korban Kelud
Dampak Kelud, Bandara Juanda Rugi Rp 2,5 Miliar
Elpiji Naik, BI : Target Inflasi Tetap 4,9 Persen
Rupiah Kembali Paling Perkasa Se-Asia