TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, mengatakan pihaknya akan menawarkan pembangunan bandara di beberapa tempat kepada asing. Hal itu menyusul sudah finalnya pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di tingkat kementerian dan tinggal ditandatangani oleh Presiden.
“Tapi saya perlu pertegas kepemilikan tetap oleh nasional. Ini hanya masa konsesi saja, pengelolaan kerja sama dengan asing. Setelah konsesi selesai, maka akan kembali ke negara,” kata Bambang, setelah acara open house Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2013.
Bambang mengatakan kerja sama hanya akan meliputi operasional bandara saja. Dia mengaku tengah mengkaji bandara-bandara yang akan ditawarkan kepada swasta. “Kami akan mencoba bandara-bandara baru seperti di Karawang, Kertajati serta bandara baru di Yogyakarta dan Bali.”
Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Selasa kemarin, pemerintah telah merampungkan revisi DNI yang akan diajukan kepada Presiden. Ada lima kelompok yang direvisi. Pertama adalah revisi yang dilakukan untuk menjadikan bidang usaha lebih terbuka untuk penanaman modal asing (PMA).
Kemudian, revisi juga dilakukan pada bidang usaha yang menjadi lebih terbatas kepemilikan sahamnya untuk PMA, harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing. Juga ketentuan syarat bagi proyek kerja sama pemerintah-swasta (KPS) dan bidang usaha yang disesuaikan dengan UU atau peraturan lainnya.
Untuk proyek KPS bidang perhubungan, pemerintah menetapkan kepemilikan modal asing dalam sektor jasa kebandarudaraan bisa mencapai 49 persen. Kepemilikan saham tersebut berlaku baik proyek yang dalam rangka KPS maupun non-KPS.
Kepala BKPM Mahendra Siregar mengatakan, aturan mengenai kepemilikan asing bandara sebenarnya mempertegas Undang-Undang Penerbangan. “Ini untuk memberikan kepastian hukum. Jadi, kita memang harus realistis melihat kondisi masing-masing di sektor dan kebutuhan nasional,” katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA