TEMPO.CO, Jakarta - Sudaryatmo, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, mengatakan tarif tol ruas dalam kota DKI Jakarta tidak layak mengalami kenaikan selama mutu pelayanan tidak diperbaiki. Ia mengatakan variabel yang digunakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dalam menaikkan tarif tol hanya didasari oleh kenaikan inflasi.
"Dari segi layanan tidak layak naik karena tidak ada benefit tambahan yang diterima konsumen," ujar Sudaryatmo ketika dihubungi, Jumat, 29 November 2013. Ia mengatakan, memang secara regulasi normatif undang-undang membolehkan adanya kenaikan tarif tol yang dapat dilakukan sekali dalam dua tahun.
Namun, ia menilai pemerintah keliru jika menerapkannya berdasarkan variabel inflasi saja. Seharusnya pemerintah memasukkan variabel tingkat mutu layanan dan efisiensi operator dalam hal menaikkan tarif tol.
Tanpa nilai tambahan yang diterima konsumen, seperti waktu tempuh yang lebih singkat, kata Sudaryatmo, kenaikan harga tarif tol hanya memberatkan sisi ekonomi. Dari sisi ekonomi, kenaikan tarif tol akan menyebabkan biaya pengangkutan logistik ikut terkena dampak. Kenaikan biaya logistik tersebut dipastikan akan berpengaruh pada kenaikan harga barang.
Hari ini, Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan kenaikan resmi tol dalam kota di ruas tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H Sumadilaga, mengatakan kenaikan tarif tol tersebut akan resmi diberlakukan pada 5 Desember 2013 pukul 00.00 WIB.
Ia mengatakan kenaikan ruas tol sepanjang 50,6 kilometer ini menyusul kenaikan bersama 13 ruas tol pada 11 Oktober 2013 lalu.
MAYA NAWANGWULAN