TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan tanggal 21 November sebagai Hari Ikan Nasional. Usulan ini merujuk dukungan sejumlah pihak dan naskah akedemis yang dibuat untuk meningkatkan konsumsi ikan oleh masyarakat.
"Hari Ikan Nasional rencananya akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Anang Noegroho, dalam keterangan resmi Kementerian pada Selasa, 19 November 2013.
Anang mengatakan, saat ini draft keputusan presiden sedang dalam proses paraf Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat. "Dengan SK Presiden ini, masyarakat diajak untuk mengkonsumsi ikan lebih banyak sehingga akan meningkatkan kesehatan dan kecerdasan manusia Indonesia," ujarnya.
Sejumlah pihak yang mendukung ditetapkannya Hari Ikan Nasional ini tergabung dalam organisasi Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN). Mereka berasal dari Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia, Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (GAPPINDO) serta Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FORIKAN) Nasional.
"Usulan Harkanas juga didukung beberapa Asosiasi Bidang Perikanan seperti Asosiasi Pengusaha Ikan Kaleng Indonesia (APIKI), Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN), dan Asosiasi Pengusaha Pindang Ikan Indonesia (APPIKANDO)," ujar Anang.
AYU PRIMA SANDI
Berita lainnya: