TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membebastugaskan Gatot Supriantono dari jabatannya sebagai auditor utama pada Auditorat I BPK. Saat ini pejabat eselon 1 tersebut tengah terbelit kasus pembunuhan wanita yang diduga istri mudanya sendiri, Holly Angela.
"Dari aspek kepegawaian, sudah diambil tindakan pembebasan sementara dari tugas dan jabatannya per hari ini. Langkah Sekjen sudah dilaporkan ke Sidang Badan dan Badan mendukung langkah-langkah Sekjen," kata Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan dalam konferensi pers di kantor BPK pusat, Rabu, 16 Oktober 2013.
Hendar menjelaskan, dengan pembebasan tugas tersebut, Gatot tak lagi menangani tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatannya. BPK pun sudah mengangkat pelaksana tugas harian guna menggantikan Gatot, yakni Barlean Suwondo.
Inspektorat Utama BPK juga sudah membentuk tim untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Gatot. "Yang akan kami buktikan dalam proses pemeriksaan dari aspek kepegawaian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, (yakni) mempunyai istri lebih dari satu orang dan tidak melaporkan ke dinas," ucapnya.