Menurut Nyoman, persetujuan Bank Mandiri untuk mencairkan dana perusahaan tersebut keliru. Meskipun ESJ telah menggunakan dokumen hukum yang sah, yakni mengubah specimennya sebagai Komisaris Utama dan pendiri PT MMI di bank tersebut, Nyoman tetap menilainya melanggar hukum. "Semua orang tahu kalau specimen boleh diubah oleh siapa saja, tetapi mestinya pihak yang diubah atau digantikan itu diberi tahu dulu," ujarnya.
Lagipula, meskipun specimen telah diubah, ada klausul lain dalam akta perusahaan yang mengurungkan persetujuan Bank Mandiri. Nyoman mengatakan, dalam akta perusahaan tertanggal 25 Juli 2008, pada pasal 12 disebutkan, direksi tidak berhak mengambil uang perseroan di bank. "Ini yang tidak diperhatikan bank," ujarnya.
Untuk itu, Nyoman berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia khawatir, jika tidak menuntaskan masalah ini di meja hija, kasus serupa bisa terjadi pada pihak-pihak lain. "Saya akan usut tuntas kasus ini. Saya mau mendengar pernyataan Bank Mandiri, mengaku salah atau tidak, di mana pertanggungjawaban mereka bagaimana soal kehilangan ini," ujarnya. Bank Mandiri sudah membantah ada kesalahan dalam pencairan dana itu.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Tanah Abang Macet Lagi, Jokowi Kecewa
Iklan Sepatu 'Anti-Islam' Dikalahkan Pengadilan
Gereja Tolak Upacara Pemakaman Mantan Kapten Nazi
Kampung Rambutan Masuk Wilayah Mana Pak Jokowi?
Ini Dua Buron Pembunuhan Holly Angela