TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan belum menghentikan Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sadiq meski sudah menjadi tersangka proyek fiktif pemetaan sekolah. Kementerian belum menerima salinan penetapan Fahmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan panggil dulu dewan komisaris untuk klarifikasi benar atau tidak dia telah jadi tersangka, mungkin pekan-pekan ini," katanya di Kementerin BUMN, Selasa, 1 Oktober 2013.
Setelah mendapat informasi jelas dari dewan komisaris, Kementerian akan menimbang apakah akan mengganti Sadiq atau tidak. Bila penetapan tersangka mengganggu kinerja perseroan, maka Kementerian akan mempersiapkan usulan nama-nama pengganti Fahmi. "Pokoknya kami selalu ikuti mekanisme yang berlaku," kata Gatot.
Adanya penetapan tersangka ini, kata dia, tidak akan mempengaruhi proses penyatuan atau merger antara Sucofindo dan Surveyor Indonesia. Kementerian, kata Gatot, tidak akan membiarkan jabatan itu kosong. "Jadi merger juga tidak akan dipercepat dengan adanya penetapan tersangka ini, semua proses biasa saja," katanya.
Seperti diketahui, program pemetaan sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia, selaku pemenang tender proyek, ditengarai fiktif dan melanggar prosedur.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 55 miliar dari nilai proyek Rp 131 miliar tersebut. Kejadian itu terjadi tahun 2010 dan 2011 ketika Surveyor dipimpin oleh Fahmi. Kejaksaan kini telah menetapkan 5 tersangka di luar Fahmi yakni EH dan S dari Kementerian serta YPS, MFM, dan dari PT Surveyor.
ANANDA PUTRI
Topik Terhangat
Edsus Lekra|Senjata Penembak Polisi|Mobil Murah|Info Haji|Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Soal Lari Maraton Agus Yudhoyono Ramai di Twitter
Delay, Penumpang Lion Air Terkunci Dalam Pesawat
Ini Sebab Agus Yudhoyono Telat Lari Maraton
Jokowi Ingin MotoGP Digelar di Jakarta
Soal Lurah Susan, Gamawan Merasa Dipelintir