TEMPO.CO , Jakarta:Teramat sering pesawat delay terlambat terbang. Selama dua hari kemarin, maskapai Lion Air mencatatkan “rekor” terburuk, 55 kali telat mengudara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menetapkan hak penumpang dalam penerbangan.
Bila penumpang tidak terangkut sesuai jadwal maka: mengalihkan ke penerbangan lain tanpa bayar biaya tambahan dan atau memberi konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tujuan.
Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp 300 ribu per penumpang bila delay lebih dari 4 jam.
Bagasi yang hilang wajib diganti maksimal Rp 4 juta atau Rp 200 ribu per kilogram.
Bagasi dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan.
Kehilangan sementara bagasi dapat diganti uang tunggu Rp 200 ribu per hari (maksimal 3 hari).
Bagasi yang rusak mendapat ganti sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi yang tercatat.
Jaminan pertanggungan keselamatan:
Meninggal di dalam pesawat akibat kecelakaan atau kejadian yang berhubungan dengan pengangkutan diberi ganti kerugian Rp 1,250 miliar.
Meninggal pada saat meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat atau sebaliknya mendapat Rp 500 juta.
Cacat tetap total diberi ganti kerugian Rp 1,250 miliar.
Cacat tetap sebagian diberi ganti kerugian Rp 11,5 juta – 150 juta.
EVANS PDAT