TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan menghormati proses hukum terhadap Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso Serad, atas dugaan korupsi dalam pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).
"Untuk Pak Santoso, kami siapkan pengacaranya. Yang bersangkutan juga belum dipanggil," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, seusai apel besar kesiapan jelang Lebaran di kantornya, Senin, 27 Juli 2013.
Ia menjelaskan, saat ini tidak ada satu pun MPLIK yang ditarik. Majalah Tempo pada pertengahan Juli lalu menulis proyek Tifatul ini banyak bermasalah. Menurut Tifatul, 70 persen MPLIK berfungsi dengan baik. Namun, Kementerian tetap membentuk tim khusus untuk menangani MPLIK yang kurang terurus. (Baca: Tifatul Sembiring: Tempo Lebay)
Tifatul melanjutkan, yang melakukan investigasi terhadap kasus MPLIK adalah Inspektorat Jenderal Kementerian tersebut. Ia pun menuturkan, mobil, komputer, serta satelit yang dioperasikan MPLIK merupakan milik operator, bukan Kementerian. Skema bisnis yang digunakan adalah sewa jasa. (Baca: DPR Temukan Kejanggalan dalam Proyek Internet Tifatul)
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan MPLIK. Modus tindak pidana ini adalah pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan operasional yang tak sesuai dengan dokumen kontrak.
Kedua tersangka itu masing-masing bernama Santoso Serad, yang menjabat sebagai Kepala Balai Penyedia & Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi & Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Doddy Nasiruddin Ahmad, Direktur PT.Multi Data Rancana Prima yang menjadi rekanan pemerintah.
Melalui keterangan tertulis, Kejaksaan Agung menyatakan telah menugaskan tim berjumlah 13 orang yang diketuai jaksa Fadil Zumhana. "Tim tersebut tengah menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Santoso dan Doddy diduga terlibat dalam penyelewengan proyek pengadaan mobil Internet di Sumatera Selatan, Banten dan Jawa Barat senilai total Rp 145.597.435.714. Proyek itu terbagi dalam paket VI untuk Sumatera Selatan senilai Rp.81.420.935.440 serta paket VII untuk Banten dan Jawa Barat senilai Rp.64.176.500.274.
MARIA YUNIAR