TEMPO.CO, Kuta - Direktur Safety and Security Lion Air, Daniel Putut Kuncoro Adi, mengatakan akan menyerahkan santunan untuk korban musibah jatuhnya pesawat Boeing 737-800 ER hari ini, Rabu, 17 April 2013. "Akan diserahkan di Denpasar," kata dia kepada Tempo.
Namun, Daniel tidak memerinci nilai santunan yang akan diserahkan untuk korban. Dia juga enggan menjelaskan mekanisme penyerahan santunan untuk korban yang berdomisili di beberapa kota yang berbeda.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Boeing 737-800 ER bernomor penerbangan JT-904 tercebur ke laut saat hendak mendarat di apron 9 Bandara Ngurah Rai Bali, Sabtu, 13 April 2013. Pesawat dengan identitas PK-LKS itu membawa 101 penumpang yang terdiri atas 95 orang dewasa, 5 anak, seorang bayi, serta 7 awak. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini.
Berkaitan dengan santunan korban, Menteri Perhubungan Ernst Evert Mangindaan mengatakan Lion Air harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Dalam aturan tersebut, penumpang luka-luka berhak mendapatkan ganti rugi maksimal Rp 200 juta per orang. Sedangkan nilai ganti rugi bagasi mencapai Rp 200 ribu-Rp 4 juta per kilogram.
Namun, para korban yang tinggal di Bandung, Jawa Barat, menyatakan kecewa dengan penanganan ganti rugi oleh Lion Air. Indri, istri salah satu korban bernama Gandi Nurima, mengaku bingung saat hendak mengurus klaim. "Saya hanya ingin tahu prosedurnya karena banyak barang yang hilang, tapi pihak Lion Air tidak memberi informasi apa pun," kata dia di Bandara Husein Sastranegara.
MARIA YUNIAR (KUTA) | TIKA PRIMANDARI PERSIANA GALIH (BANDUNG)
Topik Terhangat:
Lion Air Jatuh | Serangan Penjara Sleman| Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya
Gayus Tambunan Beli Rumah Dekat Penjara Sukamiskin
VIDEO Bom Meledak di Boston, #prayforboston
Ustad Indonesia Orang Berpengaruh di New York