TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan besaran pagu dana public service obligation (PSO) perkeretaapian sebesar Rp 704,78 miliar untuk tahun anggaran 2013. "Di atas daya serap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terakhir kali," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Anggoro Budi Wiryawan, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 8 Maret 2013.
Ia menjelaskan, besaran PSO KA pada 2012 sebesar Rp 770 miliar. Namun PT KAI hanya mampu menyerap sebesar 81 persen atau Rp 624 miliar. Jumlah tempat duduk yang memperoleh dana PSO pada 2012 sebanyak 98,05 juta tempat duduk. Sedangkan dengan penyerapan KAI pada tahun tersebut, jumlah tempat duduk yang mendapat dana PSO tercatat 84,37 juta tempat duduk.
Anggoro menjelaskan, penyerapan di bawah besaran PSO pada 2012 disebabkan oleh penarikan KRL ekonomi yang diganti dengan KRL AC commuter line. Selain itu juga urutan rangkaian atau stamformasi ikut berkontribusi terhadap penyerapan anggaran yang kurang dari 90 persen itu.
Menurut dia, stamformasi terjadi karena adanya pemasangan AC split pada KA ekonomi."Terjadinya bencana di Cilebut juga menjadi salah satu faktor," ujarnya.
Anggoro mengungkapkan, untuk pelayanan KA kelas ekonomi, pemerintah menanggung selisih tarif yang terjadi antara tarif yang ditetapkan pemerintah serta penyelenggara sarana perkeretaapian.
Anggoro menjelaskan formukasi PSO berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Nilai PSO ditetapkan dari selisih antara tarif penyelenggara sarana dan tarif pemerintah. Sedangkan tarif pemerintah dihitung dari besarnya biaya pokok produksi ditambah margin sebesar 8 persen.
Penghitungan PSO tahun anggaran 2000-2010 menggunakan selisih biaya dikurangi pendapatan, sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga direktur jenderal. Sedangkan penghitungan PSO tahun anggaran 2011 sampai sekarang menggunakan selisih tarif dengan menggunakan pedoman penghitungan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 28 tahun 2012 berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah.
"Tanggal 13 Maret mendatang ada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR untuk justifikasi PSO Rp 704,78 miliar itu," ucap Anggoro.
MARIA YUNIAR