TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pandu Djajanto, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji tuntas (due dilligence) atas permintaan hibah Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD).
"Silakan mereka due diligence dulu kalau mau minta hibah. Mereka harus punya pendapat. Kami sudah balas suratnya," kata Pandu di Plaza Mandiri, Selasa, 22 Januari 2013.
Kementerian BUMN, kata Pandu, tak keberatan jika harus menyerahkan Perum PPD kepada kepada pemerintah DKI untuk dijadikan badan usaha milik daerah. Namun, pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus menjelaskan status hukum, keuangan, dan juga rencana bisnis ke depan.
Menurut Pandu, persyaratan tersebut diperlukan, agar pasca-hibah, PPD tidak menimbulkan persoalan. Kementerian BUMN telah memberitahukan prasyarat uji tuntas ini melalui surat yang telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Jokowi berniat mengubah Perum PPD menjadi perusahaan daerah yang bergerak di bidang transportasi. Nantinya, BUMD ini akan menjadi payung bagi perusahaan-perusahaan angkutan umum bus, seperti Metromini dan Kopaja. Beberapa waktu lalu, ia telah meminta kepada Wakil Presiden Boediono agar BUMN transportasi itu dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
FIONA PUTRI HASYIM