TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, menyatakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) akan mulai diterapkan di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada 2013 mendatang.
"Seratus persen mulai 2013. Sekarang masih 40 persen di pemerintah daerah, dan 75 persen di kementerian dan lembaga," kata Agus saat ditemui seusai deklarasi pengadaan bersih di Monumen Nasional, Ahad, 11 November 2012.
Agus menyatakan, sistem pengadaan secara elektronik ini diharapkan dapat memberantas praktek korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia mengakui, selama ini, sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi sorotan karena berpeluang terjadi praktek rasuah.
Menurut dia, sistem pengadaan secara manual yang diterapkan pemerintah sebelumnya sangat riskan terjadi kongkalikong antara pengusaha dan pegawai pengadaan dalam 'mengatur' pemenang proyek. "Seperti kasus Nazaruddin, proyeknya tidak masuk sistem elektronik," katanya.
Jika sistem pengadaan elektronik ini sudah diterapkan di seluruh daerah, proses pemantauan akan lebih mudah. "Jadi lebih transparan sehingga praktek korupsi dapat dicegah lebih dini," katanya.
Sistem pengadaan secara elektronik sudah mulai digalakkan sejak 2008. Saat ini, telah ada 269.033 penyedia terdaftar dalam LPSE dan 187.970 penyedia terverifikasi yang tersebar di 515 LPSE yang melayani 731 instansi.
ANGGA SUKMA WIJAYA