TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan saat ini instansinya memiliki 3.713 bidang tanah. Namun, dari ribuan aset itu, baru 717 bidang tanah yang akan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional.
Ratusan bidang tanah itu tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari kantor hingga rumah dinas. "Target kami, yang belum bersertifikat itu bisa diselesaikan sepanjang dua tahun ke depan," ujar Agus di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPN terkait sertifikasi tanah, Selasa, 2 Oktober 2012.
Sayangnya, Agus tidak merinci berapa luas bidang tanah yang dimiliki Kementerian Keuangan tersebut. Begitu juga potensi nilai dari aset bidang tanah itu.
Yang pasti, Menteri Agus mengungkapkan, sertifikasi tanah terhadap bidang tanah yang dikelola Kementerian perlu dipercepat. Salah satunya dengan menggandeng BPN untuk meneken nota kesepahaman terkait.
"Dengan MoU ini, BPN akan memberikan prioritas pelayanan sehingga terlaksana percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sertifikasi tanah yang dimaksud adalah pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, untuk tanah yang sudah bersertifikat, akan diubah nama menjadi milik pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Dalam kesepakatan ini, instansinya akan bertanggung jawab untuk empat hal. Pertama, melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi tanah yang akan dimohonkan sertifikasinya.
Tanggung jawab kedua, yakni Kementerian Keuangan akan menunjukkan letak dan batas bidang tanah yang akan ditangani BPN. Ketiga, Kemenkeu bertanggung jawab menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan bukti pernyataan penguasaan fisik tanah.
“Keempat, kami bertanggung jawab menyiapkan dan menyampaikan sertifikat hak tanah untuk perubahan nama menjadi atas nama pemerintah," ujar Agus. Dia menambahkan, MoU ini akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Secara terpisah, Kepala BPN Hendarman Supandji, mengatakan bahwa instansinya bertanggung jawab untuk menyelesaikan percepatan sertifikasi tanah Kemenkeu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPN juga bertugas untuk menyelesaikan percepatan proses perubahan nama menjadi atas nama pemerintah.
ISTMAN MP
Terpopuler:
Al-Qaeda Indonesi Gunakan Peledak Nitrogliserin
Bumi Resources Paparkan Dugaan Penyimpangan Dana
Hatta Upaya Jembatan Selat Sunda Tak Bebani APBN
Malaysia Akan Bangun Jalur Kereta di Kalimantan
Produksi Tambang Emas Martabe Berhenti Sementara