TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta proses divestasi sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara dilakukan secara tertib sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Yudhoyono menjelaskan, jika dilakukan dengan tertib, maka yang diuntungkan dalam hal ini tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga negara. "Kalau dilakukan secara tidak tertib hanya menguntungkan orang-orang tertentu saja," ujarnya seusai menggelar sidang kabinet di kantor PT Pertamina (Persero) Pusat, Selasa, 7 Agustus 2012.
Ia menegaskan, soal divestasi Newmont ini sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang harus dihormati dan ditaati oleh pemerintah, yaitu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum membeli sisa saham sebesar 7 persen. Karena itu, Presiden meminta Menteri Keuangan segera mengajukan permohonan kepada DPR agar proses divestasi bisa segera selesai.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun mulai legowo mengakui kekalahannya di Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan bahwa ia telah menerima, mengkaji, dan akan menaati hasil putusan tersebut.
"Pemerintah akan segera mengajukan permohonan untuk mengambil divestasi dengan meminta izin pada DPR," katanya.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Terpopuler:
Beli Bir Bintang, Heineken Incar Pasar Asia
1 Juta Buruh Ancam Mogok Pasca-Lebaran
Suzuki Siapkan 40 Bengkel Hadapi Arus Mudik
Survei: Konsumsi Rokok Lebih Tinggi Ketimbang Susu
Presiden Yudhoyono Minta Sapi Ilegal Diberantas
Produksi Sel Surya, Len Kucurkan Rp 434 Miliar
Presiden Tak Puas Ekonomi Cuma Tumbuh 6,4 Persen
2013, Artajasa Targetkan Pendapatan Naik 20 Persen
Lebaran, Transaksi ATM Bersama Capai Rp 16 Triliun
Penukaran Uang Baru di Yogyakarta Tembus Rp 1 Triliun